Garut. Swara Wanita Net.-Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Garut, menggelar kegiatan penguatan keorganisasian bertempat di Saung Ciburial, Desa Sukalaksana, Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut, Selasa 19 Desember 2023.
Kegiatan penguatan keorganisasian DPC APDESI ini bertemakan mewujudkan Desa maju dan mandiri menuju Indonesia emas.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Kabid Pemdes) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut, Idad Badrudin, memberikan sambutan dalam acara tersebut. Ia menyampaikan apresiasi sekaligus terima kasih kepada Apdesi Garut atas acara ini. Pasalnya acara ini sukses dilaksanakan dengan peserta 8 kecamatan.
” Dari bidang Pemdes mengucapkan terimakasih kepada seluruh jajaran APDESI Kabupaten Garut karena kalau berbasis Anggaran tidak mungkin kami harus menghadirkan dalam satu kegiatan 8 kecamatan. Berkat keikhlasan dari semua bisa hadir di bawah naungan ketua APDESI beserta jajaran mudah-mudahan menjadi amal kebaikan dan amal Sholeh,” jelasnya.
Dalam kesempatan ini, Idad Badrudin mengingatkan kepala Desa agar memahami tugas dan fungsi serta tanggung jawabnya.
Idad juga menekankan pentingnya menata administrasi desa dengan baik. Karena menurutnya Administrasi tersebut adalah sebagai jati diri dan martabat dari pemerintah Desa itu sendiri.
“Kami mengingatkan kepada pak Kades dan Bu Kades, susunan organisasi tatakerja pemerintah Desa karena kepala Desa bagaimanapun bapak dan ibu sebagai kepala wilayah, bapak dan ibu tugas dan fungsinya tanggung jawab kepada masyarakat yang ada di Desa bapak dan ibu, namun secara administrasi bahwa kepala Desa itu adalah sebagai penanggung jawab, baik penganggaran, maupun penata usahaan termasuk pelaporannya itu kepala Desa yang harus bertanggung jawab,” jelasnya.
“Kenapa kami sampaikan, ini harus terus diulang kami dalam satu tahun ini Kabupaten Garut realisasi anggaran dana desa di bulan Desember sudah tersalurkan semuanya. Dari mulai perencanaan, Sekertaris Desa yang harus bertanggung jawab kepada pak Kades, apa saja yang akan masuk di perencanaan pasti penjabaran RPJMDes 6 tahun kedepan. Pak kades dan Bu Kades ini dokumenya harus ada di Sekertaris Desa. Yang menjadi kesulitannya di saat sekertaris Desa itu dokumen itu tidak tertata dengan baik, sedangkan pak kades adalah sebagai pemangku kebijakan, disaat bapak dan ibu menyiapkan kebijakan tidak sesuai dengan administrasi ya itu akan menjadi malapetaka,” jelas Idad Badrudin.
“Karena yang awal ditanya oleh siapapun baik di tingkat APH pasti yang akan ditanya itu Administrasi, ada tidak dokumennya,” lanjutnya.
“Kalau toh ada yang baru mohon dokumen RPJMDesnya itu ada jangan sampai tidak ada dengan alasan kepala Desa yang lama. Harus tertata dengan baik ini administrasi di sekertaris Desa. Karena Administrasi tersebut adalah sebagai jati diri dan martabat dari pemerintah Desa yang tidak bisa dihilangkan,” pungkasnya. ( Intan)
0 Komentar