Kab Bandung.Swara Wanita Net.-Kurang lebih 75 hari lagi pemungutan dan penghitungan suara di TPS akan dilaksanakan, sebagai penyelenggara adhoc khususnya bagi pengawas pemilu di tingkat Kecamatan Pacet dan Panwas kelurahan/desa (Pkd) tahapan tersebut merupakan tahapan yang sangat krusial.
Adapun yang akan diawasi diantaranya pengawasan logistik, kampanye, daftar pemilih khususnya yang berkaitan dengan Dptb & Dpk, dan rekrutmen adhoc Kpps, Selain dari itu Panwaslu juga akan dihadapkan dengan rekrutmen adhoc ptps.
Kegiatan tersebut bakal dipastikan berbarengan, agar semuanya dapat terawasi dengan maksimal, maka kami Panwaslu Kecamatan Pacet sudah membagi peran dan tugas sesuai dengan kordiv masing masing.
Hal tersebut disampaikan ketua Panwaslu Kecamatan Pacet Apep Haerul Zaman yang didampingi kordiv P3S Yayan Hasuna dan Kordiv HP2HM Moh Rofik Abdul Qodir kepada media di Sekertariat Panwaslu Kecamatan Pacet, Kampung Babakan Cilandak nomor 27 B, RT 01 RW 07 Desa Cipeujeuh Kecamatan Pacet Kabupaten Bandung, Sabtu(2/12/2023).
Masih menurut Ketua Panwaslu Kecamatan Pacet, dalam hal pengawasan logistik, berdasarkan Perbawaslu nomor 12 tahun 2023 pasal 2 ayat 2 huruf b Panwaslu Kecamatan melakukan pengawasan perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya dalam pemilu dan pendistribusiannya di wilayah kecamatan.
Pada saat ini, lanjut Apep, kami sedang melakukan penyusunan identifikasi dan pemetaan potensi pelanggaran, penentuan fokus pengawasan, koordinasi dan konsolidasi dengan instansi pemerintah daerah di wilayah Kecamatan.
Diungkapkannya, pada tahap awal Panwaslu sudah melakukan koordinasi dengan ppk, memastikan tempat penyimpanan logistik pada saat menerima dari KPU, beberapa masukan yang disampaikan kepada ppk terkait tempat, agar aman dari gangguan kebocoran apalagi terjadi hujan dan aksebilitas kendaraan besar untuk bisa digunakan pengangkut logistik pada saat penerimaan dari KPU dan pendistribusiannya ke tingkat pps, selain itu kami memberikan masukan agar luas ruangan juga harus diperhatikan.
Lebih lanjut Ketua Panwaslu Kecamatan Pacet Apep Haerul Zaman mengungkapkan, kebutuhan surat suara berdasarkan jumlah DPT Pacet 86683 maka yang diperlukan surat suara diperkirakan sejumlah 520098 surat suara, dengan perincian surat suara calon presiden / wakil presiden, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten masing masing, belum ditambahkan 2%, kotak suara 5 kotak tiap tps dikali 351 tps, maka yang diterima oleh ppk sejumlah 1755 kotak. Begitu juga bilik suara 4 buah tiap tps dikali 351 tps, maka yang diterima oleh pps sejumlah 1564 bilik, tambahnya.
Imbuh Apep, secara keseluruhan logistik yang harus diawasi oleh Panwaslu Kecamatan Pacet yang akan diterima oleh ppk, berdasarkan keputusan KPU nomor 1281 tahun 2023 sebanyak kurang lebih 14175 item, dengan rincian kurang lebih 75 item logistik kpps, kurang lebih 9 item logistik pps dan kurang lebih 21 item logistik ppk. Untuk sortir lipat suara akan dilaksanakan di Gudang KPU Kabupaten Bandung, informasi dari ppk, sorlip akan melibatkan ppk, pps dan masyarakat.
Terkait sorlip, bagi kami sangat penting untuk diawasi karena berhubungan dengan jenis, jumlah dan kualitas, dikarenakan sorlip di gudang KPU maka teknis pengawasan, panwaslu sedang menunggu arahan dari Bawaslu Kabupaten Bandung, pada prinsipnya kami Panwaslu Pacet Siap untuk mengawasi dimanapun dan kondisi apapun sebagai bagian dari tanggung jawab sesuai dengan kewajiban dan kewenangan yang melekat, pungkasnya.
(DIDI SUWARDI)
0 Komentar