Kab Bandung.Swara Wanita Net.-Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Hj.Sari Sundari, S.Sos.MM melaksanakan Kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah Nomor Perda No. 02 Tahun 2022 Tentang Desa Wisata Tahun Sidang 2023-2024.Bertempat di PSAA Peduli Anak Yatim Dhuafa Cimuncang .Jl,. Endang Soewanda No. 16 A Kel. Padasuka Kec. Cimenyan Kabupaten Bandung. Senin (11/12/2023).
Dalam paparannya. Sari Sundari menjelaskan melalui Perda Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Desa Wisata, Pemerintah Provinsi Jawa Barat ingin menggenjot di wilayahnya untuk bisa dikembangkan sehingga melalui kegiatan pariwisata ada laju pertumbuhan ekonomi.
Lebih lanjut Saru Sundari menuturkan "Apa yang mau diangkat silahkan potensi apa yang ada silahkan diangkat dan dikembangkan .Dalam hal ini Kepala Desa harus cermat melihat Potensi Desanya Ujar Sari Sundari (AP)
0 Komentar