Kab Bandung.Swara Wanita Net.-Anggota DPRD Jawa Barat Provinsi Jawa Barat dari fraksi Nasdem Dra. Hj. Tia Fitriani melaksanakan penyebarluasan / sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat No. 2 Tahun 2023 Tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan kepada masyarakat Desa Cikancung di Aula Desa Cikancung Kecamatan Cikancung Kabupaten Bandung, Kamis (21/12/2023).
Dalam kegiatan Sosper (Sosialisasi Perda) tersebut, Tia Fitriani menyampaikan tentang Perda No.2 tahun 2023, yang baru disahkan tersebut, memiliki peranan yang sangat penting utamanya bagi para kaum Perempuan di Provinsi Jawa Barat. Dengan pemberdayaan, perempuan akan meningkat kemampuannya untuk terlibat secara aktif dalam program pembangunan tidak hanya sebagai objek pembangunan seperti selama ini.
Pada kegiatan tersebut hadir pula Kepala desa Cikancung Agus Suryaman, tokoh masyarakat, para ketua RT, RW, tokoh pemuda, para kader PKK dan Posyandu, serta para simpatisan Dulur Satia, para korcam, struktur partai Nasdem, kordes serta warga masyarakat Desa Cikancung Kecamatan Cikancung.
“Kabupaten Bandung terbanyak kasus kekerasan terhadap perempuan, masih banyak yang menjadi korban tindak kekerasan”ungkap Tia Fitriani.
Tia Fitriani pada kesempatanya menyampaikan tujuan dari Penyebarluasan peraturan daerah ini adalah agar masyarakat mengetahui dan memahami apa itu perda Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan, Perda provinsi nomor 2 tahun 2023.
Inilah Jawa Barat dan Persoalan Perempuan Bahwa Data OP3AKB Prov Jawa Barat Perkawinan Anak 9.821 kasus (2020), Kasus Kekerasan 1.239 kasus (2020), Human Trafficking 48 kasus (2020) dan total Kekerasan terhadap perempuan di Tahun 2021 sebanyak 1.749 kasus kekerasan
Jawa Barat sangat berkomitmen mengatasi masalah kekerasan terhadap perempuan dengan membentuk Unit Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak yang menyediakan layanan konsultasi, perlindungan korban, rehabilitasi dan reintegrasi untuk korban kekerasan, serta koordinasi di antara para pemangku kepentingan.
Meningkatkan kampanye kesadaran untuk melaporkan kasus kekerasan, serta mempermudah akses ke layanan pengaduan atau pelaporan melalui layanan pengaduan langsung melalui telepon.
Membangun sistem yang dinamakan SIPESAT PPA, masyarakat dapat melaporkan terjadinya tindak kekerasan di masyarakat, layanan konsultasi, layanan kedaruratan dan layanan bantuan hukum secara cepat, tepat, efektif dan efisien, memanfaatkan teknologi digital berbasis android.
Pemberdayaan perempuan di Jawa Barat, dengan program Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA), SEKOLAH PEREMPUAN, P2WKSS untuk memastikan peran perempuan dalam pembangunan, memben peran perempuan dalam dunia kerja dan bisnis.
Tia Fitriani mengatakan Tujuan Perda Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan di Jawa Barat, “Untuk memberikan sebuah payung yang menyatukan sebaran aturan pelindungan dan pemberdayaan perempuan di beberapa Perda dan Pergub; dan untuk mendorong pengaturan perlindungan dan pemberdayaan perempuan yang lebih detail dan kontekstual (Jawa Barat), termasuk dalam tsu-isu yang telah diatur melalui aturan nasional”, katanya.
“Mendorong sinkronisasi (horizontal dan vertikal) berbagai aturan yang relevan dengan perlindungan perempuan agar tidak kontra-produktif dan juga untuk menyediakan payung koordinasi bagi peran multi-stakeholder yang sudah dibentuk melalui berbagai Perda maupun Pergub”,paparnya.
Lanjut Tia Fitriani, “Juga Untuk mengakomodasi perkembangan potensi yang dapat memastikan bahwa Raperda dapat diimplementasikan di masyarakat, misalnya potensi pembuatan aturan secara partisipatif di desa dan potensi Dana Desa untuk pemberdayaan perempuan”,tuturnya.
0 Komentar