Kab Bogor.Swara Wanita Net.-Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah serentak di tahun 2024 . Untuk menjamin terjaganya netralitas aparatur sipil negara (ASN), pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
ASN
memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam
Undang-Undang No. 5/2014 tentang ASN. Dalam aturan tersebut termaktub
bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN
pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh
manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.Hal ini dikatakan
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat H.Ruhyat Nugraha
Lebih
jauh Legislator Partai Persatuan Pembangunan (PPP) H.Ruhyat Nugraha Dapil Jabar VI (Kabupaten Bogor) menekankan, ketidaknetralan ASN tentunya akan
sangat merugikan
negara, pemerintah dan masyarakat. “Karena apabila ASN tidak netral maka
dampak yang paling terasa adalah ASN tersebut menjadi tidak profesional
dan justru target-target pemerintah di tingkat lokal maupun di tingkat
nasional tidak akan tercapai dengan baik,”ujar H.Ruhyat Nugraha.
ASN perlu mencermati potensi gangguan netralitas yang bisa terjadi
dalam setiap tahapan Pemilu dan Pemilukada. Potensi gangguan netralitas
dapat terjadi sebelum pelaksanaan tahapan pilkada, tahap pendaftaran
bakal calon kepala daerah, tahap penetapan calon kepala daerah, maupun
pada tahap setelah penetapan kepala daerah yang terpilih.
H.Ruhyat Nugraha Memandang ASN menjadi komponen penting pemerintahan untuk menjamin
berlangsungnya Pemilu dan Pemilukada tahun 2024 baik di tingkat nasional
maupun daerah. “Kita sudah tahu undang-undangnya ASN tidak boleh
berpolitik praktis. Karena ASN adalah tenaga profesional yang menjadi
motor pemerintahan,” Tutup H.Ruhyat Nugraha. (AP)
0 Komentar