Jambi.Swara Wanita Net.-Uji Materiil Undang Undang Penyiaran di MK yang telah diajukan Syaefurrochman melalui kuasanya para Advokat dan peneliti hukum dari Kantor Advokat M.Z. Al-Faqih & Partners mendapatkan dukungan publik. Dukungan kali ini disampaikan Dr. Arfa’i SH., MH, pakar hukum Universitas Jambi.
Syaefurrochman dalam permohonannya telah meminta agar masa jabatan KPI disamakan dengan masa jabatan anggota komisi negara lainnya seperti KPK, KPAI, KPPU, Ombudsman, Komnas HAM, LPSK, Bawaslu RI, dan OJK.
Arfa’i menerangkan bahwa hadirnya lembaga negara sebagai pelaksana fungsi negara karena lembaga negara lain tidak mampu menjangkaunya. Lembaga negara dituntut untuk efektif dalam mewujudkan fungsi negara tersebut.
“Semua lembaga negara hadir atas dasar tersebut, oleh karena itu dalam menjalankan organisasi lembaga negara diperlukan jangka waktu dalam mewujudkan tujuan organisasi. Salah satunya kelaziman masa jabatan di atas 3 tahun. Maka standar efektivitasnya diletakkan pada waktu diatas 3 tahun,” kata Ar’fai
Arfa’i menambahkan keberadaan KPI adalah sebagai lembaga yang melindungi warga bangsa sebagaimana diatur dalam Pasal 28F UUD 1945
"Artinya, untuk melaksanakan tugas itu diperlukan efektivitas dalam organisasi KPI, maka salah satunya adalah perlu masa jabatan KPI di atas 3 tahun, agar fungsi tersebut dapat diwujudkan, sebab jika hanya 3 tahun, maka jika terlalu cepat penggantian komisioner berakibat waktu adaptasi kerja saja sehingga fokus melaksanakan fungsi lembaga menjadi lemah,” Ujarnya.
Arfa'i juga mendorong agar MK mengabulkan Judicial Review ini mengingat KPI berfungsi melindungi hak warga negara dalam memperoleh dan mendapatkan informasi yang baik
Selain Ar’fa’i berbagai tokoh telah menyoroti efektitas KPI dalam melaksanakan fungsinya dan mendorong masa jabatan KPI diperpanjang dan disamakan dengan komisi negara lain yang ada di Indonesia.
Tokoh-tokoh tersebut antara lain; Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Sarjana Komunikasi Indonesia (ISKI), Dr. Dadang Rahmat Hidayat, S.Sos., S..H., M.Si, Guru Besar Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran (Unpad) yang juga pakar radio komunitas, Prof. Dr. Dian Wardiana Sjuchro, M.Si dan Guru Besar Hukum Universitas Hasanudin (Unhas) Makassar Prof. Dr. Judhariksawan S.H., M.H.
Dadang menilai masa jabatan komisioner KPI yang hanya 3 tahun dirasakan kurang efektif untuk menjalankan fungsi dan kewenangan dalam waktu yang cukup singkat. Gugatan ke MK adalah salah satu cara yang baik.
Dian dan Judha senada dengan Dadang menurut Dian, sejak awal, masa jabatan 3 tahun memang bermasalah, tapi angka itu yang diadopsi Undang Undang Penyiaran. Seharusnya, samakan saja dengan lembaga negara independen sejenis (KPU, KPK).
Judha mengungkapkan, dasar pemikiran perpanjangan masa jabatan KPI menurutnya jelas, tidak hanya karena menimbulkan perbedaan perlakuan sebagai lembaga negara, masa jabatan yang singkat secara faktual berdampak pada efisiensi anggaran negara dan daerah untuk proses rekrutmen.
0 Komentar