Bekasi.Swara Wanita Net.-Peraturan Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2012 tentang Kemandirian Pangan Daerah.
Kemandirian Pangan Daerah adalah kemampuan Daerah dalam memproduksi pangan yang beraneka ragam dari daerah yang dapat menjamin pemenuhan kebutuhan Pangan yang cukup sampai di tingkat perseorangan dan rumah tangga, baik dalam jumlah, mutu, keamanan maupun harga yang terjangkau, dengan memanfaatkan potensi, sumberdaya alam, manusia, sosial, ekonomi, dan kearifan lokal.
Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi perseorangan dan rumah tangga di Daerah, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta sesuai dengan keyakinan dan budaya untuk dapat hidup sehat, aktif dan produktif secara berkelanjutan.
Ketersediaan Pangan Daerah adalah kondisi tersedianya pangan dari hasil produksi dalam Daerah dan/atau
sumber lain.Hal ini dikatakan Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat Fraksi PDI Perjuangan Hj.Sumiyati
Distribusi Pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penyaluran pangan kepada
masyarakat, baik diperdagangkan atau tidak.
Keamanan Pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan
cemaran biologis, kimia dan benda lainnya yang dapat mengganggu, merugikan dan membahayakan kesehatan manusia serta membahayakan kesehatan serta ketidaksesuaian dengan keyakinan agama dan budaya,sehingga aman untuk dikonsumsi ujar Hj.Sumiyati.
Masalah Pangan Daerah adalah keadaan di Daerah yang menunjukkan adanya kekurangan pangan, kelebihan pangan, dan/atau ketidakmampuan perseorangan atau rumah tangga dalam memenuhi kebutuhan pangan dan keamanan pangan
Penyelenggaraan kemandirian pangan Daerah berasaskan : kemandirian; partisipatif dan gotong royong;manfaat dan lestari;pemerataan; keadilan; kesejahteraan; berkelanjutan.
Legislator PDI Perjuangan Hj.Sumiyati memaparkan Kemandirian pangan Daerah bertujuan untuk:mendukung perwujudan ketahanan pangan nasional;menjamin ketersediaan pangan yang beraneka ragam dan memenuhi persyaratan keamanan pangan, mutu dan gizi secara optimal, terpadu, dan berkelanjutan bagi konsumsi masyarakat, dengan memperhatikan potensi dan kearifan budaya lokal;meningkatkan kemampuan melakukan produksi pangan secara mandiri;memfasilitasi akses pangan bagi masyarakat dengan harga yang wajar dan terjangkau, sesuai dengan kebutuhan masyarakat;meningkatkan ketahanan pangan masyarakat rawan pangan;meningkatkan daya saing komoditas pangan yang dihasilkan Daerah di tingkat nasional dan internasional; dan menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat.
Masyarakat berperan dalam mendukung keberhasilan penyelenggaraan kemandirian pangan Daerah, sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.Peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilakukan oleh : perseorangan; kelompok, dan/atau badan usaha.
Masyarakat baik secara perorangan maupun kelompok dapat berperan dalam : penyusunan Rencana Penyelenggaraan Kemandirian pangan Daerah; dan pengembangan pangan untuk kepentingan umum.
Peran badan usaha dalam penyelenggaraan kemandirian pangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
dilakukan dalam rangka tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan (corporate social responsibility),
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Badan usaha di bidang pangan berperan dalam memberikan informasi kepada Pemerintah Daerah dan
Pemerintah Kabupaten/Kota tentang ketersediaan pangan yang dimiliki.(AP)
0 Komentar