Kab Bandung.Swara Wanita Net.-Selasa 13 Pebruari 2024 Masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktifitas kampanye pemilu,
Masa tenang berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara yaitu dari tanggal 11-13 februari 2024, dalam hal ini panwaslu kecamatan pacet melaksanakan beberapa rangkaian kegiatan di masa tenang yaitu :
1. Rapat koordinasi dengan Forkopimcam dan para ketua partai politik ditingkat kecamatan pacet pada tanggal 10 februari 2024 pada pukul 13.00 s/d 15.30
2. Kegiatan apel siaga masa tenang pemilu tahun 2024 pada tanggal 04 februari 2024 pukul 06.30 s/d 08.00
3. Kegiatan penertiban alat peraga kampanye pada tanggal 04 februari 2024 beserta seluruh para pengawas kelurahan/desa dan pengawas tps dengan total 13 pengawas kelurahan/desa dan 351 pengawas tps pukul 08.00 s/d 17.00 diwilayah kecamatan pacet.
4. Kegiatan woro-woro dan himbauan masa tenang keseluruh pelosok desa, pasar-pasar kaget diwilayah kecamatan pacet.
Demikianlah rangkaian kegiatan panwaslu kecamatan pacet dalam menghadapi masa tenang kampanye pada pemilu tahun 2024.
Koordiv P3s Panwaslu Kecamatan Pacet
Yayan Hasuna." (Didi Suwardi)
0 Komentar