Kabupaten Bandung.Swara Wanita Net.-Anggota Perwakilan rakyat (DPRD) Provinsi Jawa Barat Hj.Tia Fitriani sebarluaskan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor . 14 Tahun 2019 Tentang penyelenggaraan Kesehatan Kepada masyarakat Kencana, Desa Margahayu Selatan, Kec Margahayu Kabupaten Bandung.Senin (5/2/2023).
Dalam kesempatan tersebut, Tia Fitriani menuturkan pentingnya Perda Penyelenggaraan Kesehatan sebagai Payung Hukum pelayanan kesehatan dari Pemerintah kepada masyarakat..
Lebih jauh, Tia Fitriani menekankan pelayanan kesehatan yang dilaksanakan pemerintah terus senantiasa meningkat baik dari segi kualitas, kuantitas, maupun aksebilitas.
"Harus ada kesetaraan antara pelayanandi kota maupun di desa.Jangan sampai dokter bertumpuk diperkotaan sedangkan masyarakat desa sulit mendapatkan pelayanan karena dokter terbatas Pungkas Tia Fitriani Legislator Partai NasDem. (adv)
0 Komentar