Kab Bandung Barat.Swara Wanita Net.-Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilhan (Dapil) III Kabupaten Bandung Barat Hj.Elin Suharliah melaksanakankegiatan Penyebaran Peraturan Daerah (Perda) Tahun Anggaran 2023/2024 yang bertempat di Kantor Kepala Desa Lembang Kabupaten Bandung Barat.Sabtu (9/3/2024).
Adapun Peraturan Daerah Perda (Perda) yang di Sosialisasikan yaitu Perda Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Legislator Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Jawa Barat Hj. Elin
Suharliah mengajak masyarakat Jawa Barat untuk selalu menjaga
ketentraman, ketertiban umum di willayahnya masing masing.Serta mendorong warga untuk
bersama-sama menciptakan ketentraman, Ketertiban Umum (Tibum) dan
Perlindungan Masyarakat (Linmas). Untuk merealisasikan kondisi ini,
Pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah memiliki Perda nomor 5 tahun 2021 ungkap Hj.Elin Suharliah.
Lebih jauh, Hj.Elin Suharliah menegaskan bahwa Perda nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggraan Ketentraman Ketertiban Umum Dan Perlindungan Masyarakat dilatarbelakangi atau lahir dari situasi pandemi covid-19. Yang bertujuan untuk melindungi warga dari sebaran virus dan penyakit, seperti Covid-19.
“Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka Peraturan Daerah Provinsi Jawa
Barat Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman,
Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat perlu diubah dan dilengkapi
dengan norma-norma yang mengatur tentang penanganan Covid-19 dan
penegakan protokol kesehatan.” jelas Hj.Elin Suharliah.
0 Komentar