Tasikmalaya,Swara Wanita Net.-Batas Desa adalah pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar Desa yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat yang berada pada permukaan bumi dapat berupa tanda-tanda alam seperti igir/punggung gunung/pegunungan (watershed), median sungai dan/atau unsur buatan dilapangan yang dituangkan dalam bentuk peta.
Penegasan batas Desa dilakukan melalui tahapan: a.
penelitian dokumen penetapan batas Desa; b. pelacakan dan penentuan
posisi batas; c. pemasangan dan pengukuran pilar batas; dan d. pembuatan peta batas Desa.Hal ini dikatakan Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat Hj.Elin Suharliah Terkait dengan Pengawasan Penetepan Batas Desa.
Legislator PDI Perjuangan Hj.Elin Suharliah Asal Dapil Jabar 3 mengatakan Batas Desa Tujuan: Menyusun batas desa secara partisipatif dengan mengacu pada Permendagri No. 45/Tahun 2016
Manfaat: menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis
Keluaran:Peraturan Bupati (Perbup) yang berisi batas desa dalam satu kecamatan beserta lampiran Peta Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Pilar Batas Desa beserta Koordinatnya.
Tahapan Pelaksanaan sesuai Permendagri No. 45/Tahun 2016:
- Sosialisasi kegiatan dan identifikasi tokoh kunci dalam penetapan batas desa
- Delineasi dan penyepakatan batas desa dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan (tokoh masyarakat, tokoh pemuda, wakil perempuan, aparat desa) di tingkat desa
- Penggunaan teknologi geospasial untuk membantu dalam penyepakatan batas desa
- Delineasi batas desa hasil kesepakatan beserta titik kartometri disajikan dalam Peta Kerja dan disahkan oleh Kepala Desa dan TPPBDes
- Penyusunan Peraturan Bupati untuk Penetapan Batas Desa melalui Biro Hukum Pemerintah Daerah
- Penyepakatan, pengukuran koordinat, dan pembangunan pilar batas desa
- Penyusunan Peraturan Bupati untuk Penegasan Batas Desa melalui Biro Hukum Pemerintah Daerah
Dengan adanya Penegasan Batas Desa diharapkan memberikan dampak yang cukup signifikan dalam meningkatkan kepastian hukum atas batas-batas administratif perdesaan, tertib administrasi dan memperbaiki perencanaan tata ruang desa serta menjadi contoh nyata pelaksanaan Permendagri No. 45/2016 bagi para pemangku kepentingan Pungkas Hj.Elin Suharliah.(AP)
0 Komentar