Kab Bandung.Swara Jabbar Com.-Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Kemandirian Pangan terus di sosialisasikan oleh Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Hj.Thoriqoh Nashrullah Fitriyah.
Perda Jawa Barat nomor 4 tahun 2012 tentang kemandirian
pangan daerah. Kita ketahui, Kabupaten Bandung merupakan salah satu
daerah yang memiliki potensi pertanian maupun perkebunan, sehingga harus
menjadi pionir untuk mewujudkan kemandirian pangan,” ungkap Hj. Thoriqoh
Menurut Hj.Thoriqoh , upaya membangun kemandirian pangan tentunya dengan berbagai program dan kegiatan merupakan hal yang harus diimplementasikan dengan berbagai aksi teknis.
Apalagi Pemerintah Provinsi Jabar dengan bersama DPRD Jabar, telah menerbitkan Perda tentang Kemandirian Pangan, Perda tentang Kemandirian Pangan memuat 8 Bab dan 29 pasal. Beberapa hal yang diatur dalam Perda tersebut, diantaranya perihal asas penyelenggaraan sebagaimana diatur dalam pasal 2, yaitu kemandirian pangan, partisipatif dan gotong-royong, manfaat dan lestari, pemerataan, keadilan, kesejahteraan dan berkelanjutan.
“Jadi, sesuai dengan isi Perda Pemerintah baik Provinsi maupun Kabupaten/kota harus berimplikasi pada kewajiban yang ditegaskan dalam pasal 4 dalam Perda tentang Kemandirian Pangan. Kewajiban Perda, dalam pasal tersebut, yaitu merumuskan program dan kegiatan dalam mewujudkan kemandirian pangan.
Kewajiban lainnya yang harus dibuat oleh Pemda, juga meliputi perencanaan penyelenggaraan kemandirian pangan yaitu untuk produksi pangan, ketersediaan pangan, distribusi pangan, penganekaragaman konsumsi pangan, keamanan pangan, pencegahan dan penanggulangan pangan, koordinasi dan sinkronisasi, kerjasama, Pengembangan sumber daya manusia, sistem informasi pangan, insentif dan disinsentif serta peran masyarakat,” Pungkas Hj. Hj.Thoriqoh Nashrullah Fitriyah.(AP)
0 Komentar