Majalengka.Swara Jabbar Com.-Ekonomi kreatif adalah sebuah konsep pada era ekonomi baru yang mengintensifkan informasi dan kreativitas dengan mengandalkan ide dan pengetahuan dari sumber daya manusia sebagai faktor produksi yang utama
Keseriusan Pemerintah Provinsi bersama DPRD Jawa Barat dalam pengembangan dan pembinaan ekonomi kreatif, setidaknya dapat dilihat dengan dikeluarkannya payung hukum yang jelas, yakni dengan diterbitkannya Perda Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif.
Perda tersebut menggariskan bahwa pengembangan ekonomi kreatif harus memperhatikan potensi lokal yang ada di daerah. Sehingga perekonomian daerah tersebut bisa terangkat dan memberi dampak kesejahteraan kepada masyarakatnya.
Pengembangan ekonomi kreatif harus memperhatikan potensi lokal yang ada di daerah bersangkutan. Ini agar ekonomi di daerah tersebut bisa terangkat dan meningkat kesejahteraan masyarakatnya. Keberadaan ekonomi kreatif sangat potensial dalam menghidupkan perekonomian daerah,” ujar Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat H.Pepep Saepul Hidayat.
Lebih jauh Legislator Partai Persatuan Pembangunan (PPP) H.Pepep Saepul Hidayat menuturkan pengembangan sektor ekonomi kreatif sangatlah potensial. Karena kondisi eksisting sejumlah daerah itu memiliki berbagai potensi agrobisnis yang beragam.
Potensi sejumlah daerah yang memiliki banyak ikon sejak lama untuk dikembangkan sebagai ekonomi kreatif, tentunya sejak lama sudah diprakarsai oleh pengusaha setempat.
Sedangkan pembinaan pelaku ekonomi kreatif yang bisa dilakukan oleh pemerintah daerah, itu bias dalam bentuk kegiatan pelatihan produk ekonomi kreatif, promosi dan membantu pembukaan akses pasar yang lebih luas lagi. Ujar H.Pepep Saepul Hidayat.
Sementara untuk memfasilitasi pengembangan ekonomi kreatif khusus untuk produk kuliner, perlu dilakukan fasilitasi sertifikasi halal, dengan target seluruh produk usaha kuliner secara keseluruhan difasilitasi dengan sertifikat halal.
“Ini penting, untuk jaminan dan kenyamanan konsumen terhadap produk yang dikonsumsinya. Sehingga tidak ada keraguan bagi konsumen,” katanya.
Keberadaan Perda Pengembangan Ekonbomi Kreatif bukan hanya menjadi pajangan produk hukum daerah belaka, tapi pemerintah melalui lembaga dan dinas terkait harus secara serius menjalankan perda tersebut.
Sehingga pengembangan ekonomi kreatif sebagai bagian dari basis ekonomi lokal yang sangat potensial di daerah, bisa menjadi jembatan keberhasilan dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat.
“Semoga
tujuan baik dalam Perda ini, bisa diimplementasikan dengan strategi
yang baik juga oleh pemerintah. Sehingga masyarakat semakin sejahtera
dengan pengembangan potensi ekonomi kreatif ini,” pungkas H.Pepep Saepul Hidayat. (AP)
0 Komentar