Kab Bandung.Swara Jabbar Com.-Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Dapil Jabar II (Kabupaten Bandung) ajak masyarakat untuk memgelola sampah rumah tangga yaitu sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga salah satunya dengan pola #R yaitu Reuse, Reduce dan Recyle.
Hal tersebut disampaikan Tia saat sebarluaskan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Perda Provinsi Jawa Barat No.12 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Sampah di Jawa Barat kepada masyarakat perwakilan masyarakat Nagreg Cikancung Cicalengaka dan Rancaekek Kabupaten Bandung. Senin (25/3/2024).
Lebih lanjut Legislator Parrtai NasDem menambahkan sampah rumah tangga saat didominasi oleh sampah sisa makanan yang penanganannya bisa dilakukan dari rumah masing-masing. Ia menekankan pengelolaan sampah ini sangat penting agar tidak terjadi bencana dikemudian hari.
"Ketika tidak memperlakukan sampah dengan bijakmash ada yang membuangsampah sembarangan, membuang sampah kesungai, bahkan masih ada yang membuang sampah di lokasi yang memang bukan peruntukannya sehingga ketika terjadi musim hujan yang terjadi adalah banjir Pungkas Tia Fitriani.
0 Komentar