Cimahi.Swara Wanita Net.- Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kepatuhan perangkat daerah terhadap peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan, serta untuk meningkatkan kualitas pengelolaan arsip di lingkup Pemerintah Daerah Kota Cimahi, Pemkot Cimahi melalui Dinas Arsip Daerah Kota Cimahi mengadakan kegiatan sosialisasi audit kearsipan internal yang diikuti oleh perwakilan seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cimahi, bertempat di Aula Gedung B, Senin (18/03/2024).
Kepala Dinas Arsip daerah Dani Bastian dalam laporannya menyampaikan bahwa arsip merupakan aset penting bagi pemerintah daerah. Arsip yang dikelola dengan baik akan memudahkan penemuan kembali informasi, mendukung pengambilan keputusan, dan meningkatkan akuntabilitas kinerja pemerintah daerah.
“Tujuan diselenggarakannya acara sosialisasi audit kearsipan internal adalah untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan kearsipan di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cimahi, sekaligus mempersiapkan pengawasan kearsipan internal tahun 2024” ujar Dani
Audit kearsipan internal adalah audit kearsipan yang dilaksanakan oleh tim pengawas kearsipan internal (dinas arsip daerah) atas pengelolaan arsip dinamis di lingkungan pencipta arsip (perangkat daerah). Audit kearsipan bertujuan untuk mengidentifikasi masalah, analisis, dan evaluasi bukti di setiap instansi untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, efektifitas, efisiensi, dan keandalan dalam penyelengaraan kearsipan.
Sementara Penjabat (Pj.) Wali Kota Cimahi dalam arahannya menyebutkan amanat pasal 40 Undang-Undang nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan, pengelolaan arsip dinamis dilaksanakan untuk menjamin ketersediaan arsip dalam penyelenggaraan kegiatan sebagai bahan akuntabilitas kinerja dan alat bukti yang sah berdasarkan suatu sistem yang memenuhi persyaratan andal, sistematis, utuh, menyeluruh dan sesuai norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK). Terlebih, reformasi birokrasi saat ini mengedepankan digitalisasi kearsipan, dimana salah satu indikator reformasi birokrasi merupakan pengawasan arsip internal yang akan dilakukan oleh lembaga kearsipan daerah.
“Diharapakan kepada perangkat daerah sebagai obyek pengamanan untuk bisa menyiapkan dengan baik untuk memaksimalkan nilai yang baik” tandasnya.
Lebih lanjut Dicky menjelaskan, berdasarkan Permenpan RB nomor 26 tahun 2020 tentang pedoman evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi bahwa nilai pengawasan kearsipan menjadi salah satu komponen penilaian dalam reformasi birokrasi, yaitu aspek hasil antara (kualitas pengelolaan arsip diukur dengan nilai hasil pengawasan kearsipan dari ANRI) sehingga perlu dipastikan penyelenggaraan kearsipan di suatu lembaga melalui pengawasan kearsipan, baik internal maupun ekternal.
“kedepannya saya berharap seluruh perangkat daerah dapat melakukan perbaikan dan peningkatan penyelenggaraan kearsipan sesuai dengan kaidah kearsipan yang berlaku” pungkasnya
Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan sosialisasi tersebut Drs. Febriadi, M.Si dan R. Permana, SE keduanya dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Provinsi Jawa Barat. (Bidang IKPS)
0 Komentar