UMKM Berkontribusi Pada Perekonomian.


Bandung.Swara Wanita Net.-Pengertian UMKM adalah usaha produktif yang dimiliki perorangan maupun badan usaha yang telah memenuhi kriteria sebagai usaha mikro.

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Hj.Sumiyati  menilai kehadiran para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memiliki peran penting dalam pertumbuhan ekonomi nasional.

 Keberadaan UMKM harus terus diperhatikan dengan terus meningkatkan kualitas yang berdaya saing terlebih di tengah perkembangan era digitalisasi saat ini.ujarnya.

Lebih jauh Legislator PDI Perjuangan Hj.Sumiyati menuturkan diperlukan kehadiran negara untuk mendukung 'naik kelasnya' UMKM kita. iserta akan terus mendorong pemerintah untuk ikut serta dalam percepatan dari soal kemudahan perizinan, bantuan modal hingga promosi di pasar domestik maupun internasional," tandasnya.

Diiharapkan dengan adanya UMKM yang berdaya saing tanggung, akan memberikan dampak besar pada pertumbuhan ekonomi nasional bangsa ini.

"UMKM memiliki peran penting dalam menggerakkan sektor industri, menghasilkan inovasi, dan memperluas pangsa pasar, yang semuanya berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional secara keseluruhan," tandas

"Dan sebagai tulang punggung ekonomi, UMKM juga diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap penciptaan lapangan kerja, pertumbuhan ekonomi lokal, dan distribusi pendapatan yang lebih merata," tambahnya.

Pembangunan dan pemberdayaan UMKM harus menjadi prioritas dalam kebijakan ekonomi untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif.

JAKARTA, KOMPAS.com – UMKM adalah salah satu bagian penting dalam perekonomian Indonesia. Apa itu UMKM? UMKM adalah singkatan dari Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Pada dasarnya, UMKM adalah usaha atau bisnis yang dilakukan oleh individu, kelompok, badan usaha kecil, maupun rumah tangga. Keberadaan UMKM di Indonesia sangat diperhitungkan, karena berkontribusi besar pertumbuhan ekonomi. Pengertian UMKM Adapun pengertian UMKM adalah usaha produktif yang dimiliki perorangan maupun badan usaha yang telah memenuhi kriteria sebagai usaha mikro. Secara lebih jelas, pengertian UMKM diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM. Dalam UU tersebut disebutkan bahwa UMKM adalah sesuai dengan jenis usahanya yakni usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah. Baca juga: Ironi Indonesia, Negeri Tempe, Kedelainya Mayoritas Impor Biasanya, penggolongan UMKM adalah dilakukan dengan batasan omzet per tahun, jumlah kekayaan atau aset, serta jumlah karyawan. Sedangkan usaha yang tak masuk sebagai UMKM adalah dikategorikan sebagai usaha besar. Usaha besar adalah usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh badan usaha dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari usaha menengah. Usaha besar meliputi usaha nasional milik negara atau swasta, usaha patungan, dan usaha asing yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengertian UMKM, Kriteria, Ciri dan Contohnya", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2022/01/19/051518426/pengertian-umkm-kriteria-ciri-dan-contohnya?page=all.


Kompascom+ baca berita tanpa iklan: https://kmp.im/plus6
Download aplikasi: https://kmp.im/app6

UMKM  adalah usaha produktif yang dimiliki perorangan maupun badan usaha yang telah memenuhi kriteria sebagai usaha mikro ucap Hj. Sumiyati

Usaha produktif yang dimiliki perorangan maupun badan usaha yang telah memenuhi kriteria sebagai usaha mikro.

 UMKM adalah jenis bisnis yang berperan penting meningkatkan pertumbuhan ekonomi suatu negara. Di Indonesia, UKM punya kontribusi besar dalam perekonomian. Pungkasnya.(AP)

Posting Komentar

0 Komentar