Hj.Sari Sundari Gelar Sosper Perlindungan Anak di Kampung Cibisiro Bojongsoang.


Kabupaten Bandung.Swara Wanita Net.- Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Hj.Sari Sundari, S.Sos.MM Daerah Pemilihan Jabar II (Kabupaten Bandung) melaksanakan Kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah Nomor Perda No.03 Tahun 2021 Tentang Perlindungan Anak Tahun Sidang 2023-2024 Pada Sabtu (6/4/2024). Bertempat di Villa Inspiratif  Kampu.Cibisiro Desa Bojongsari Kec.Bojongsoang Kabupaten Bandung.

Legislator Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hj.Sari Sundari mengungkapkan keprihatinannya terhadap kasus kekerasan terhadap anak yang masih terus terjadi di berbagai daerah.

Pernyataan tersebut disampaikan saat saat memulai kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 3 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.

“Ini sungguh memprihatinkan dan butuh upaya konkrit dari semua pihak, termasuk dalam sisi regulasi yang melindungi anak dari tindak kekerasan,” ujarnya.

“Ini sungguh memprihatinkan dan butuh upaya konkrit dari semua pihak, termasuk dalam sisi regulasi yang melindungi anak dari tindak kekerasan,” ujar Hj.Sari Sundari.

Lebih jauh, Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat Hj.Sari Sundari menyoroti pentingnya penyebarluasan Perda Nomor 3 tahun 2021 yang memberikan perlindungan khusus bagi anak. Adapun beberapa aspek perlindungan tersebut mencakup situasi darurat, konfrontasi hukum, eksploitasi ekonomi dan/atau seksual, penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, korban kekerasan fisik dan/atau psikis, hingga korban penculikan dan perdagangan.

“Selain itu, Perda ini juga memuat upaya pencegahan terhadap kekerasan anak, seperti peningkatan kesadaran masyarakat mengenai hak dan perlindungan anak, pencegahan risiko kekerasan, pendidikan dan konseling bagi orang tua, serta jaminan keberlangsungan pendidikan bagi anak,” terangnya.

Dengan adanya perlindungan khusus ini, maka Gubernur memiliki kewajiban untuk menyediakan fasilitas seperti panti sosial, rumah perlindungan sosial anak, dan kelompok bermain.

“Sementara itu, terdapat sanksi yang diberikan kepada setiap orang yang melanggar kewajiban perlindungan anak, termasuk laporan atas dugaan tindak pidana pelecehan dan kekerasan anak di lingkungannya,” imbuh Hj.Sari Sundari.

Pasal 30 Perda tersebut menegaskan bahwa setiap orang wajib melindungi anak dari pengaruh pornografi dan mencegah akses anak terhadap bahan/informasi yang mengandung unsur pornografi. Pelanggaran terhadap kewajiban perlindungan anak dapat dikenai pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp50.000.000,00.

“Dengan langkah-langkah konkret ini, diharapkan masyarakat Jawa Barat dapat lebih aktif dalam melibatkan diri dalam perlindungan anak dan menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung perkembangan anak-anak,”Tutup Hj.Sari Sundari (AP)

Posting Komentar

0 Komentar