Bandung.Swara Jabbar Com.-Pemerintah Provinsi Jawa Barat memiliki Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No. 4 Tahun 2012 Tentang Kemandirian Pangan Daerah.
Perda ini Bagaimana kita bisa memanfaatkan halaman rumah, pekarangan dan kebun yang terbatas untuk bisa kita manfaatkan dan menghasilkan beragam sayuran, atau pangan alternatif seperti ubi, kentang, kacang-kacangan dengan menggunakan plastik, atau tong dan lain-lain.
“Saya mengajak kepada seluruh peserta untuk lebih peduli dengan
lingkungan dengan gerakan pemilahan sampah, dan dari sampah bisa diolah
menjadi pupuk organik yang sangat menunjang untuk pemupukan
tanaman,”Hal ini dikatakan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Sari Sundari.
Menurutnya dengan gerakan ini otomatis kita telah berkontribusi untuk menjaga kebersihan lingkungan, turut andil menghijaukan lahan kering menjadi hijau, asri, menghasilkan oksigen dan tambahan penghasilan keluarga.
“Dari sampah bisa diolah menjadi pakan magot dan dimanfaatkan untuk peternakan dan perikanan sehingga menambahkan kebutuhan protein bagi keluarga,”ujarnya.
Lebih lanjut, Legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sari Sundari dapil Jabar II (Kabupaten Bandung) menilai maksud dari penyebarluasan perda ini adalah untuk menjamin ketersediaan pangan agar memenuhi kebutuhan pangan masyarakat. Tentunya dengan mutu dan gizi yang optimal terpadu dan berkelanjutan untuk dikomsumsi oleh masyarakat serta memperhatikan potensi dan kearifan budaya lokal.
“Tujuan perda ini untuk meningkatkan masyarakat agar kemampuan melakukan produksi pangan secara mandiri, kemudian meningkatkan ketahanan pangan masyarakat rawan pangan, meningkatkan daya saing komoditas pangan yang dihasilkan Daerah di tingkat Nasional dan tentunya Menciptakan Kesejatraan bagi masyarakat,”Tutup Sari Sundari. (AP)
0 Komentar