Bandung.Swara Wanita Net.-Perda Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2012 tentang Kemandirian Pangan Daerah ditetapkan pada tanggal 11 Juni 2012. Perda tersebut dilahirkan dengan spirit untuk menjaga ketahanan pangan daerah di Provinsi Jabar.
Sebagaimana
diketahui, Jabar merupakan lumbung padi nasional. Artinya, Jabar
berkontribusi untuk ketersediaan stok beras secara nasional. Sempat ada
masanya lumbung padi nasional di Jabar yang paling utama adalah
Kabupaten Karawang. Sekarang posisinya sudah bergeser ke Kabupaten
Indramayu. Bahkan, Kabupaten Cirebon juga tetap memberikan kontribusinya
dalam memasok beras.Hal iini dikatakan Anggota Komisi II DPRD Provinsi Jawa Barat Tia Fitriani.
Salah satu penunjang keberhasilan dalam hal ini adalah inovasi. Inovasi ini menurut Anggota Fraksi Gerindra DPRD Jabar, jangan ditafsirkan secara sempit, karena bisa dilakukan di berbagai tahap. Misalnya, pemilihan bibit unggul. Dengan jumlah bibit yang sama, jika menggunakan bibit unggul akan menghasilkan produksi yang lebih banyak dan kualitasnya lebih baik.
“Bisa juga digabungkan dengan pemanfaatan keterbatasan lahan yang tersedia,” pungkas Tia Fitriani (AP)
0 Komentar