Cimahi.Swara Wanita Net.-Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) terutama di masa pemilihan umum (Pemilu) ataupun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sangat lah penting. Dalam rangka menjaga netralitas ASN Kota Cimahi Pemerintah Daerah Kota Cimahi melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) menggelar Sosialisasi Netralitas ASN Tingkat Kota Cimahi Tahun 2024, Rabu (22/05) di Aula Gedung Cimahi Techno Park.
“Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial dalam penyelenggaraan Pemilu juga Pilkada serentak tahun 2024,” tutur Sekretaris Daerah Kota Cimahi, Dikdik S. Nugrahawan dalam laporannya. Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, juga dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
“Oleh karena itu kegiatan Netralitas Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cimahi menjadi salah satu upaya mengingatkan kembali kepada seluruh Aparatur Sipil Negara dan sebagai bentuk komitmen Pemerintah Daerah Kota Cimahi untuk menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara pada pelaksanaan pemilu khususnya Pilkada tahun 2024,” lanjut Dikdik.
Kegiatan yang dihadiri oleh 300 orang Aparatur Sipil Negara pada Pemerintah Daerah Kota Cimahi yang terdiri dari: para Asisten, Kepala OPD, Staf Ahli, Sekretaris, Camat, Lurah dan Perwakilan ASN dari tiap-tiap OPD ini selain untuk memberi pijakan dan pemahaman aturan netralitas Aparatur Sipil Negara, juga menjadi upaya untuk menjaga kondusivitas politik di wilayah Kota Cimahi menjelang Pilkada tahun 2024 di Kota Cimahi serta menjadi momentum menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara untuk mensuksekan Pilkada tahun 2024.
Penjabat (Pj) Wali Kota Cimahi Dicky Saromi menyebutkan bahwa Kota Cimahi akan melaksanakan Pilkada pada bulan november tahun 2024 mendatang. Oleh karenanya ia mengingatkan para ASN di Kota Cimahi untuk menjaga netralitasnya selama masa Pilkada tersebut.
“Pemilihan umum, khususnya dalam hal ini Pemilukada, adalah momen krusial dalam kehidupan demokrasi kita, disinilah kiranya saya perlu menekankan kembali kepada bapak-ibu sekalian selaku jajaran ASN di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi tentang tanggung jawab besar dalam menjaga netralitas dan integritas selama Pemilukada nanti,” tegasnya.
Dicky menyampaikan netralitas ASN ini penting berdasarkan pemahaman bahwa birokrasi pemerintah dibentuk untuk mengemban tiga fungsi utama, yaitu pelayanan publik, pelaksanaan pembangunan, dan perlindungan masyarakat.
“Sebagai unsur aparatur negara, abdi negara, dan abdi masyarakat, seorang PNS yang duduk dalam birokrasi pemerintah dalam menjalankan tiga fungsi itu harus bersifat netral dan tidak diskriminatif,” lanjutnya.
Terkait kondisi pengerahan ASN untuk kegiatan Pilkada atau Pemilu, Dicky secara tegas menjamin hal tersebut tidak terjadi di Kota Cimahi. “Netralitas ASN merupakan hal prioritas dalam pembinaan pegawai. Oleh karena itu Saya selaku Penjabat Wali Kota Cimahi yang pertama kali yang harus saya lakukan adalah pada kalangan ASN, kalangan ASN ini harus dijaga betul apalagi ada yang mencalonkan. Jika ada yang melanggar terlalu jauh, yang pertama saya harus mengingatkan dulu siapa pun dia, termasuk bila mana yang akan maju pada Pilkada itu, nanti akan ada normatifnya. Yang kedua bila mana rambu dan normatif ini telah kita pahami, maka kita taati untuk dilaksanakan bila mana ada yang tidak taat pada itu maka disitu ada punishment seusai aturan yang ada," tegasnya.
Namun demikian Prof. Dr. Karim Suryadi, M.Si Narasumber yang merupakan Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia menyampaikan bahwa netralitas ASN bukan berarti menghilangkan hak politik dari ASN. Ia berpendapat bahwa netralitas ASN ibarat ‘Aurat Politik’, “Netralitas tidak berarti mengkebiri hak berpolitik ASN, namun demikian bukan berarti harus disebarluaskan. Ibarat aurat, pilihan ASN harus ditutup, dijaga dan disalurkan pada jalan yang benar,” tuturnya.
Hal tersebut senada dengan pernyataan Oky Putranto narasumber yang merupakan dari BPSDMD Provinsi Jawa Barat. Menurutnya ASN boleh berpolitik namun harus sesuai dengan aturan yang berlaku, “Bila seorang ASN hendak maju mencalonkan diri pada Pemilu atau Pilkada, tentu saja ia terlebih dahulu harus mundur dari jabatannya karena ia terikat dengan Perundang-undangan yang berlaku,” tegas Oky. (Bidang IKPS)
0 Komentar