Bandung.Swara Wanita Net.-
Oleh Jeremy Huang Wijaya
Sedih ketika membaca WA dari kawan kawan di kota Cirebon mengeluhkan sepinya perdagangan di Kota Cirebon.
Banyak faktor membuat mereka menjerit Berdasarkan data Google Finance pada Selasa (18/6/2024), nilai tukar rupiah terhadap dollar AS kini berada pada angka Rp 16.410.
Keluhan para pedagang dan pebisnis adalah banyaknya aneka jenis pajak yang harus dibayar. Karena saat ini ada banyak aneka pajak yaitu
Pajak Penghasilan (PPh) ...
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ...
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) ...
Pajak Bumi dan Bangungan (PBB) ...
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ...
6. Pajak Hotel. ...
7. Pajak Restoran.
Dikutip dari Laman Ditjen Pajak Kemenkeu;
pajak negara adalah pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), pajak bumi dan bangunan (PBB), bea materai, dan pajak bumi dan bangunan (PBB) tertentu,
"pajak daerah adalah pajak restoran, pajak hiburan, pajak kendaraan bermotor, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), PBB perdesaan dan perkotaan, dan lain-lain.
"Pajak tidak langsung adalah pajak yang dikenakan terhadap barang dan jasa yang dihasilkan perusahaan, dengan bebannya kemudian dapat dipindahkan pada pihak lain. Contohnya adalah pajak pertambahan nilai (PPN), bea masuk, dan pajak ekspo"
"Pajak objektif adalah pajak yang dalam pemungutannya memperhatikan hal yang dikenai pajak, buka keadaan pribadi wajib pajaknya. Contoh pajak objektif ini adalah PPN, pajak ekspor, dan bea masuk."
Pengghasilan Rp0 sampai dengan Rp60.000.000, dikenakan tarif pajak 5%
Penghasilan di atas Rp60.000.000 sampai dengan Rp250.000.000, dikenakan tarif pajak 15%
Penghasilan di atas Rp250.000.000 sampai dengan Rp500.000.000, dikenakan tarif pajak 25%
Penghasilan di atas Rp500.000.000 sampai dengan Rp5 miliar, dikenakan tarif pajak 30%
Penghasilan di atas Rp5 miliar, dikenakan tarif pajak 35%
"Wajib Pajak yang merupakan badan atau bentuk usaha tetap wajib membayar PPh dengan tarif yang berbeda. Tarif PPh badan yang dikenakan adalah 22% dari seluruh jumlah penghasilan, sesuai dengan UU HPP yang berlaku. Tarif pajak penghasilan badan ini berlaku pada tahun 2022 hingga seterusnya
Aneka Jenis Pajak inilah yang dikeluhkan oleh para pengusaha, disaat habis pandemi perdagangan sepi, beban pajak. Apalagi PBB kota Cirebon yang naik ugal ugalan membuat beban hidup mereka bertambah
Jika kita menyusuri jalan di Karanggetas, Pekiringan, Pagongan, Winaon, Pasuketan dan Pekalipan, kita lihat sepinya toko toko disana. Pasuketan tahun 70-90 an jam 10 malam masih tetap rame banyak pengunjung, sesudah pandemi jam 5-6 sore banyak yang tutup.
Banyak pedagang yang mengeluhkan sudah bobok celengan artinya menjual asset asset mereka.
Pemkot Cirebon harusnya jangan menaikkan PBB diatas 30 persen, karena pengusaha sudah terbebani oleh PPN(Pajak Pertambahan Nilai)) PPH (Pajak Penghasilan)bea masuk barang import, pajak penjualan atas barang mewah dan lain-lain
0 Komentar