Bandung.Swara Wanita Net..-Badan usaha milik desa merupakan usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa, dan berbadan hukum. Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa. Pembentukan Badan Usaha Milik Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa.
"BUMDes harus inovatif dan beradaptasi melihat peluang usaha yang
muncul agar kegiatan ekonomi di desa tetap bergairah," kata
Legislator PDI Perjuangan.
Menurut Hj.Elin, BUMDes yang bisa bertahan selama pandemi Covid-19 merupakan BUMDes yang bisa membaca dan memanfaatkan peluang.
Selain itu dalam Pandangannya disebutkan perlunya memaksimalkan peran BUMdes dengan memperhatikan potensi desa dan kearifan lokal. Karenanya desa-desa harus bisa menggali potensi desa dengan kemampuan sesuai geografis desa masing-masing.
Dirinya menyatakan akan mendorong Pemprov Jabar untuk terus memberikan dukungan penuh terhadap pengembangan BUMDes dengan melakukan pemetaan akan skala prioritas sektor usaha serta perubahan jenis usaha,sehingga peluang bisnis yang baru dapat ditemukan
Terutama juga untuk mengkonsolidasikan aset BUMDes, meningkatkan pengawasan, mendukung penguatan manajemen dan kelembagaan BUMDes melalui dukungan teknis, fasilitasi permodalan, peningkatan SDM lokal dan jaringan kerja sama dengan pihak terkait.
"Tentunya kami memberikan apresiasi dan mendorong agar BUMDes di Wilayah Jawa Barat bisa berkembang, kita beri support dan program agar desa desa di Jabar menjadi desa mandiri dan dengan berkembangnya BUMDes akan berdampak pada peningkatan perekonomian masyarakat setempat," pungkasnya. (AP)
0 Komentar