Bandung Barat.Swara Wanita Net.-Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi PDI Perjuangan, Dra. Hj. Elin Suharliah, M.Si menggelar sosialisasi peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat tentang Penyelenggaraan Pesantren, Sabtu (8/6/2024).
Sosialisasi dilaksanakan di Aula Desa Lembang, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, dengan dihadiri oleh para ulama, pengurus pondok pesantren se Kecamatan Lembang, dan tamu undangan lainnya.
“Pentingnya sosialisasi atau penyebarluasan Perda fasilitas penyelenggaraan pesantren. Inti dari Perda adalah bagaimana pesantren di Jawa Barat masuk dalam anggaran pembangunan Provinsi Jawa Barat, karena pesantren melahirkan anak-anak bangsa yang berakhlakul karimah,” ujar Hj Elin Suharliah.
Hj Elin mengatakan perda ini diciptakan untuk kemandirian pesantren, karena tidak selamanya pemerintah terus memberikan bantuan kepada pesantren.
“Jadi dengan adanya perda pesantren ini setidaknya bisa membantu pesantren untuk mengembangkan pesantrennya lebih baik lagi,”katanya.
Lebih lanjut, Hj.Elin Suharliah menyebutkan bahwa pondok pesantren itu tidak harus tradisional (salafiyah) atau modern. Namun yang terpenting berbadan hukum yang artinya kekhususan pesantren itu dijamin oleh pemerintah.
“Maka, saya berpesan kepada pengurus pesantren agar memperkuat legal standingnya karena semua ini dijamin oleh Perda tersebut,” sebut Politisi PDI Perjuangan ini.
Oleh karena itu, dengan adanya sosialisasi Perda Penyelenggara pesantren ini, masyarakat menjadi mengerti dan tahu, bahwa pemerintah melindungi pesantren dengan Perda tersebut. Perda ini merupakan kepedulian Anggota DPRD Jawa Barat terhadap pesantren.
Dengan perda ini nanti data pesantren terintegrasi di Provinsi Jawa barat. Kebutuhan dan kondisi pesantren akan terdata serta pemerintah bertanggungjawab atas penyelenggaraan pesantren
“Ketika membutuhkan sarana dan prasaran ataupun anggaran, maka sistem
dan mekanisme bantuannya harus ditempuh oleh pengelola pesantren
tersebut, “pungkasnya.(AP)
0 Komentar