Bandung.Swara Wanita Net.-Ekonomi kreatif merupakan proses ekonomi yang termasuk kegiatan produksi dan distribusi barang serta jasa di dalamnya yang membutuhkan gagasan dan ide kreatif serta kemampuan intelektual dalam membangunnya.
Saat ini, berbagai produk usaha yang dibuat masyarakat sudah berkembang pesat. Beragam produk telah berkembang di berbagai daerah. Program ekonomi kreatif sudah berkembang.
Produk tersebut, diantaranya muncul dalam bentuk produk kuliner dan
fashion. Produk ini sudah terkoneksi dengan sektor perdagangan.Produk
ini, selanjutnya bisa nampak di pusat-pusat kegiatan wisata. Hal ini
dikatakan Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat Aep Nurdin..
Lebih jauh Legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aep Nurdin menuturkan Seiring dengan kebijakan pemerintah yang mengembangkan ekonomi kreatif, produk itu baik yang sudah ada maupun yang baru harus dibuat inovasi dan terpenting harus melibatkan peran masyarakat.
Komitmen untuk mengembangkan ekonomi kreatif dari Pemerintah Provinsi Jabar bersama DPRD Jabar , dari sisi regulasi itu dibuktikan dengan terbitnya Perda Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif .
Perda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, yang memuat 16 Ban yang terdiri dari 51 pasal, diantaranya mengatur beberapa kewajiban dari Pemerintah Provinsi Jabar untuk memfasilitasi pengembangan ekonomi kreatif di seluruh daerah di Jabar.
Salah satu kewajiban tersebut, diantaranya tercantum dalam pasal 31
(2) yaitu ” pemerintah daerah memfasilitasi usaha kreatif agar dapat
memenuhi standar usaha baik nasional maupun global”, ujar Aep Nurdin.
Dalam Perda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, juga ada kewajiban Pemerintah serta pelaku usaha dalam menyiapkan hal-hal teknis dalam pengembangan ekonomi kreatif
Sehubungan dengan hal itu, Perda tentang Pengembangan Ekonomi
Kreatif harus dilakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat
serta aparatur pemerintah sampai ke tingkat desa.Sosialisasi itu, harus
dilakukan kepada seluruh pelaku usaha. Khusus bagi pelaku usaha ini,
diharapkan para pelaku usaha ini mampu membuat ekonomi kreatif
sebagaimana dalam pasal 2 pada Perda tentang Pengembangan ekonomi
kreatif Aep Nurdin.
Sejalan dengan pasal itu, pelaku usaha dalam membuat ekonomi kreatif, harus memperhatikan asas diantaranya produk harus memberikan manfaat secara luas terutama pada pembangunan ekonomi, mampu membangkitkan kemitraan usaha dengan berbagai stakeholder, produk yang dibuat harus memperhatikan lingkungan sekitar dalam arti memperhatikan potensi lokal di wilayah.
Aep Nurdin mengatakan “mengingat urgensinya Perda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif tersebut maka dalam program penyebarluasan Perda , regulasi yaitu Perda tentang Pengembangan ekonomi kreatif menjadi tema yang disosialisasikan kepada masyarakat”, tuturnya
Pemerintah perlu terus melakukan pembinaan agar produk itu tetap eksis bahkan bisa kompetitif di pasar dalam skala luas, Pungkas Aep Nurdin. (AP).
0 Komentar