Bandung.Swara Wanita Net.-DPRD Jawa Barat beserta Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyetujui 6 rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah pada Rapat Paripurna.
Dari enam perda yang telah ditetapkan, satu di antaranya Perta Tentang Penyertaan Modal pada PT BPR hasil merger sejumlah BPR.
Empat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemprov Jabar segera resmi dimerger menyusul pengesahan Peraturan daerah (perda). Pengesahan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Jabar
Anggota Komisi III DPRD Jawa Barat Aep Nurdin mengatakan merger menjadi solusi bagi BUMD yang tidak meraih hasil yang memuaskan.
Kita harap dengan adanya 4 BPR menjadi satu, hasilnya bisa optimal lagi ke depannya bagi pendapatan daerah,” tandas Aep Nurdin.
“Harapan kita tidak lain dan tidak bukan adalah BUMD dan perusahaan daerah yang ada bisa memberi sumbangsih sesuai potensinya masing-masing,” Pungkas Aep Nurdin.(AP)
0 Komentar