Bandung.Swara Jabbar Com.-Aset daerah adalah semua kekayaan daerah yang dimiliki maupun yang dikuasai pemerintah daerah, yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah, misalnya sumbangan, hadiah, donasi, wakaf, hibah, swadaya, kewajiban pihak ketiga, dan sebagainya.Pengelolaan barang dan aset daerah menjadi salah satu perhatian Anggota Komsis III DPRD Jawa Barat Hj.Thoriqoh Nashrullah Fitriyah.
“Dari semua jenis penerimaan, sebenarnya banyak yang belum kita maksimalkan. Salah satunya aset daerah yang saat ini belum bisa banyak berkontribusi terhadap PAD, belum tergali dengan baik.” ujar Hj.Thoriqoh
Namun lanjutnya, permasalahan yang sering dihadapi oleh Pemprov Jabar dalam pengelolaan barang dan aset daerah, kurangnya tingkat akurasi data aset, status aset tidak jelas, kurang optimalnya penggunaan aset dalam mendukung tugas pokok dan fungsi pemprov, kurang optimalnya pemanfaatan dan pemindahtanganan aset sebagai sumber PAD.
“Ketika mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014, Pengolaan aset tidak lagi sekedar administratif semata, melainkan bagaimana meningkatkan efesiensi, efektifitas dan menciptakan nilai tambah.”jelasnya.
“Aset merupakan sumber daya ekonomi milik daerah, yang mempunyai peran sebagai upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,”tambahnya.
“Tidak optimalnya pengelolaan barang dan aset daerah malah akan menjadi beban ABPD, khususnya anggaran perawatan atau pemeliharaan,”Pungkasnya. (AP)
0 Komentar