Tasik.Swara Wanita Net.-Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat Hj.Neng Madinah menuturkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
Legislator Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Hj.Neng Madinah Sundari menuturkan, salah satu hal penting dalam Perda Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren disebutkan, peran Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dalam memfasilitasi pondok pesantren. Mulai dari sarana dan prasarana hingga pembinaan pondok pesantren,katanya.
“Dengan adanya Perda Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren ini (diharapkan) fasilitas (sarana dan prasarana) pondok pesantren meningkat, adanya perhatian lebih dalam pembinaan dan pemberdayaan pondok pesantren yang ada di Jawa Barat,” tuturnya.
Lebih lanjut dikatakan Hj.Neng Madinah yang akrab disapa Bunda Neng Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dinilai strategis, dan berdampak positif bagi eksistensi pondok pesantren.
Pondok pesantren kini tak lagi dianaktirikan. “Perda ini sangat baik dan strategis, (salah satunya) terkait penyaluran bantuan untuk pondok pesantren, dengan adanya payung hukum ini pondok pesantren tidak lagi dianaktirikan,”tutur nya.
Hj.Neng Madinah pun berharap Perda Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren bisa mendukung pondok pesanten sebagai lembaga pendidikan, dan pemberdayaan masyarakat, serta jadi wadah dalam mencetak generasi-generasi yang berakhlak, yang berkarakter, mencintai agama dan bangsa, harapnya (AP)
0 Komentar