Garut.Swara Wanita Net.-Penjabat (Pj) Bupati Garut, Barnas Adjidin, atas nama Pemerintah Kabupaten Garut, menandatangani Kesepakatan Bersama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut mengenai penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Acara tersebut berlangsung di Ruang Pamengkang, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, pada Rabu (30/10/2024).
Dalam sambutannya, Barnas menekankan pentingnya kerja sama ini untuk memperkuat penegakan hukum di Kabupaten Garut, dengan harapan agar hal-hal yang tidak diinginkan dapat dicegah. Barnas juga meminta agar Kejari Garut tidak ragu menindak tegas apabila terdapat penyimpangan dalam kinerja instansi pemerintah Kabupaten Garut, hal ini akan menentukan kredibilitas kinerja Pemkab Garut.
"Terimakasih atas kerja sama ini, mudah-mudahan nanti diikuti dengan
kesepahaman di masing-masing dinas gitu, agar di dalam pelaksanaannya
ada pengawasan, ada pendampingan, juga tidak ada kesalahan-kesalahan
hukum yang nanti akan menyulitkan bagi kita di kemudian hari," ujar
Barnas.
Hal senada diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Garut, Helena Octavianne, yang menyambut baik kerja sama ini. Ia berharap kesepakatan ini dapat mencegah semua pihak dari terjerumus ke dalam tindak pidana, baik pidana umum maupun khusus. Selain itu, Helena menyoroti beberapa peraturan daerah yang perlu diubah agar lebih relevan dengan kondisi saat ini dan mengajak pemerintah daerah untuk berinovasi dalam memperbarui aturan tersebut.
Hal senada diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Garut, Helena Octavianne, yang menyambut baik kerja sama ini. Ia berharap kesepakatan ini dapat mencegah semua pihak dari terjerumus ke dalam tindak pidana, baik pidana umum maupun khusus. Selain itu, Helena menyoroti beberapa peraturan daerah yang perlu diubah agar lebih relevan dengan kondisi saat ini dan mengajak pemerintah daerah untuk berinovasi dalam memperbarui aturan tersebut.
Helena juga menambahkan bahwa Kejari Garut siap memberikan layanan hukum
seperti pendapat hukum dan mediasi kepada pemerintah daerah sebagai
bagian dari peran jaksa pengacara negara. Selain melayani pemerintah,
pihaknya juga membuka layanan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan,
termasuk urusan pribadi seperti permasalahan tanah atau pembagian
warisan.
"Siapa tau ada masalah-masalah pribadi, urusan tanah, ada pembagian warisan itu bisa juga ke jaksa pengacara negara," tandasnya.
"Siapa tau ada masalah-masalah pribadi, urusan tanah, ada pembagian warisan itu bisa juga ke jaksa pengacara negara," tandasnya.
0 Komentar