Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI memperkuat integritas dan nilai-nilai antikorupsi bagi calon pemimpin nasional melalui Pelatihan Penguatan Integritas dan Antikorupsi bagi Peserta Pendidikan Penyiapan dan Pemantapan Pimpinan Nasional (P4N) Angkatan LXX Tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Trigatra Lemhannas RI, Jakarta, Selasa (6/10).
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, hadir sebagai narasumber dengan menyampaikan materi bertajuk “Membangun Integritas melalui Lemhannas”, dan menekankan pentingnya pembentukan karakter dan kesadaran diri sebagai fondasi utama kepemimpinan yang berintegritas dan antikorupsi. Ia memaparkan integritas tak hanya dipahami sebagai kepatuhan terhadap aturan, tetapi sebagai proses pembentukan kesadaran yang utuh dalam diri seorang pemimpin.
“Meluruskan niat pengabdian, meluruhkan ego dengan zero resistance, membumikan aksi dengan merangkul bawahan tanpa sekat,” ujarnya kepada 110 peserta pelatihan yang berasal dari unsur TNI, Polri, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, lembaga pemerintah non kementerian, sivitas akademika, hingga organisasi masyarakat.
Nilai-nilai yang dikembangkan Lemhannas, seperti autentik dalam pengabdian, nirpamrih, adaptif, serta setia pada kebenaran, dipandang Fitroh menjadi landasan penting dalam membangun karakter pemimpin yang mampu menghadapi berbagai tantangan bangsa secara beretika dan bertanggung jawab.
Menurutnya ada empat tingkatan kesadaran manusia dalam membangun integritas. “Integritas berkembang melalui beberapa tingkat kesadaran, pertama Awam, Waras, Tulus dan Puncak kesadaran adalah level Abdullah, sosok pemimpin yang memandang jabatan dan kewenangan sebagai amanah pengabdian,” pungkasnyanya.
Sementara itu Gubernur Lemhanas RI, TB Ace Hasan Syadzily, saat membuka pelatihan mengingatkan peserta bahwa sebagai calon pemimpin nasional mereka memiliki tanggung jawab besar untuk menunjukkan kepemimpinan yang berintegritas dalam setiap pengambilan keputusan dan pelaksanaan tugas.
“Bapak dan Ibu memiliki tanggung jawab sebagai pemimpin nasional untuk menunjukkan kepemimpinan yang berintegritas. Melalui kegiatan ini, kami ingin mengingatkan kembali pentingnya menjaga integritas sebagai modal utama dalam menghadapi berbagai tantangan bangsa,” tegasnya.
Ace Hasan menilai penguatan integritas menjadi semakin penting mengingat tantangan pemberantasan korupsi di Indonesia yang masih besar. Kondisi tersebut tercermin dari Indeks Persepsi Korupsi Indonesia yang masih perlu terus ditingkatkan. Karena itu, pendidikan integritas dan antikorupsi menjadi bagian penting dalam menyiapkan calon pemimpin yang mampu menjawab tantangan bangsa.
Secara umum, pelatihan bertujuan meningkatkan kesadaran, pemahaman, dan kemampuan peserta dalam mengidentifikasi serta mengelola risiko korupsi, khususnya terkait konflik kepentingan, gratifikasi, dan penerapan prinsip Business Judgement Rule (BJR). Melalui pendekatan pendidikan antikorupsi, peserta juga didorong untuk menyusun langkah mitigasi korupsi dan menjadi teladan integritas di instansi masing-masing.
Kegiatan diawali dengan pembelajaran mengenai integritas kepemimpinan yang membahas berbagai aspek pemberantasan korupsi, mulai dari strategi pemberantasan korupsi, jenis-jenis tindak pidana korupsi, dampak dan biaya sosial korupsi, hingga pengendalian gratifikasi, konflik kepentingan, dan penerapan Business Judgment Rule (BJR). Materi tersebut kemudian diperdalam melalui analisis dan diskusi kelompok berbasis studi kasus.
Pada sesi berikutnya, peserta mempresentasikan hasil diskusi dan saling memberikan tanggapan antarkelompok. Pembahasan kemudian diperkaya melalui penguatan dari moderator dan narasumber. Untuk memberikan gambaran yang lebih konkret mengenai praktik pemberantasan korupsi, peserta juga mengikuti studi visitasi ke Gedung Merah Putih KPK dan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara (Rupbasan) KPK.
Sebagai tindak lanjut pembelajaran, peserta diwajibkan menyusun esai terkait isu strategis antikorupsi serta Rencana Aksi Antikorupsi (Renaksi) berbasis metode SMART. KPK akan melakukan pemantauan terhadap implementasi rencana aksi tersebut dalam kurun waktu 3 hingga 6 bulan setelah pelatihan sebagai bentuk penguatan komitmen integritas para peserta.
Melalui kegiatan ini, KPK berharap nilai-nilai integritas dan antikorupsi tidak berhenti pada pemahaman, tetapi dapat menjadi bagian dari sikap dan praktik kepemimpinan peserta. Dengan demikian, para calon pemimpin nasional diharapkan mampu menjalankan perannya secara berintegritas, memberikan keteladanan, serta menempatkan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi maupun kelompok.
Tagging






