Sekretaris DPRD Jabar Dodi Sukmayana Menghadiri Kegiataan Badan Legislasi DPR RI.

Bandung.Swara Wanita Net.-Sekretaris DPRD Provinsi Jawa Barat Dr.H.Dodi Sukmayana,S.E, M.M, Bersama dengan kepala Bagian Protokol Persidangan dan Perundang-undangan Hj.Anggi Januari C, S,Ip, M.Si, Analisi Hukum Ahli Muda Gatot Rahardja, S.H dan Staf Bagian Protokol , Persidangan dan Perundang-Undangan menghadiri undangan peremuan dengan Badan Legislasi DPR RI dalam rangka Sosialisasi Perubahan Kedua Prolegnas RUU Tahun 2025-2029  dan Perubahan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026. Bertempat di Ruang Rapat Papandayaan Gedung Sate.Senin (02/02/2026).

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melakukan Sosialisasi Perubahan Kedua Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2025–2029 serta Perubahan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026, pada Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 di Jawa Barat. Kegiatan ini dihadiri jajaran Pemerintah Provinsi Jawa Barat, unsur Forkopimda, akademisi, pelaku usaha, serta perwakilan organisasi masyarakat.

Wakil Ketua Baleg DPR RI Martin Manurung menegaskan bahwa sosialisasi Prolegnas merupakan bagian dari kewajiban konstitusional DPR RI dalam menjalankan fungsi legislasi serta mendorong adanya partisipasi publik dalam pembentukan undang-undang.

“Setelah ditetapkannya Perubahan Kedua Prolegnas Tahun 2025–2029 yang memuat 199 RUU dan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026 sebanyak 64 RUU, Badan Legislasi memiliki kewajiban untuk menyosialisasikannya kepada masyarakat,” ujar Martin usai memimpin Kunjungan Kerja Spesifik ke Bandung, Jawa Barat,

Ia menambahkan, masukan dari daerah sangat penting untuk memastikan undang-undang yang dibentuk benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan dapat diimplementasikan secara efektif.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin menyerap aspirasi dari pemerintah daerah dan masyarakat Jawa Barat agar proses pembentukan undang-undang berjalan partisipatif, terbuka, dan menghasilkan regulasi yang aspiratif serta implementatif,” lanjutnya.

Badan Legislasi DPR RI berharap sosialisasi ini dapat memperkuat komunikasi dengan pemangku kepentingan di daerah serta mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam proses legislasi nasional. (adv)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *