Majalengka.Swara Wanita Net.-Anggota Panitia Khusus (Pansus) XII DPRD Provinsi Jawa Barat Tati Supriati Irwan, S.Sos melaksanakan kunjungan kerja ke Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Majalengka. Selasa 19 Mei 2026.
Kunjungan kerja Panitia Khusus (Pansus) XII DPRD Jawa Barat ke Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Majalengka merupakan bagian dari rangkaian peninjauan faktual untuk menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemajuan Kebudayaan Jawa Barat.
Melalui kunjungan ini, legislator dari Fraksi Partai Golkar, Tati Supriati Irwan, S.Sos., bersama tim pimpinan dan anggota Pansus XII, fokus pada penyelarasan data serta kebijakan pelestarian cagar budaya lokal.
Tati Supriati Irwan, S.Sos. selaku anggota Pansus XII DPRD Jabar secara tegas menyatakan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemajuan Kebudayaan harus menjadi instrumen nyata yang memberikan manfaat ekonomi langsung bagi masyarakat lokal, bukan sekadar aturan formalitas di atas kertas.
Dalam rangkaian kunjungan kerja penyerapan aspirasi ke daerah-daerah, termasuk saat melakukan evaluasi dokumen kebudayaan daerah, legislator dari Fraksi Partai Golkar ini menyampaikan empat poin pernyataan utama:
Dalam rangkaian kunjungan kerja penyerapan aspirasi ke daerah-daerah, termasuk saat melakukan evaluasi dokumen kebudayaan daerah, legislator dari Fraksi Partai Golkar ini menyampaikan empat poin pernyataan utama:
Harus Berdampak pada Kesejahteraan: Tati menekankan bahwa fungsi dari sebuah peraturan daerah (Perda) adalah melindungi sekaligus menggerakkan potensi ekonomi masyarakat. Pelestarian kebudayaan di daerah seperti Majalengka wajib diintegrasikan dengan sektor pariwisata agar bisa menjadi sumber pendapatan warga lokal.
Sinergi dan Sinkronisasi Data: Beliau meminta agar draf data kekayaan budaya, tradisi, seni, serta situs sejarah milik pemerintah kabupaten diserap dan disinkronisasikansecara akurat ke dalam draf Perda tingkat provinsi Jawa Barat demi menghindari tumpang tindih regulasi.
Proteksi Terhadap Modernisasi & Industri: Di tengah masifnya perkembangan kawasan industri di beberapa wilayah strategis Jawa Barat, Tati mengingatkan pentingnya aturan ini sebagai benteng hukum untuk memproteksi keberadaan cagar budaya agar tidak tergerus oleh pembangunan fisik.
Keterlibatan Generasi Muda: Pengelolaan ekosistem kebudayaan lokal harus dikemas secara adaptif agar menarik perhatian generasi penerus, sehingga nilai kearifan lokal tetap berkelanjutan dan tidak terputus zaman.
Inti dari apa yang dikatakan Tati Supriati Irwan adalah memastikan bahwa aturan hukum yang sedang digodok ini nantinya benar-benar aplikatif, melindungi hak masyarakat kebudayaan, serta memperkuat posisi dinas pariwisata dan kebudayaan di daerah dalam mengelola aset budaya mereka.(die)












