Kota Bandung.Swara Wanita net.-Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jawa Barat menyampaikan, pembentukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah dinilai sangat mendesak karena adanya perubahan hukum nasional yang sangat fundamental.
Dalam penyampaiannya di rapat paripurna, Anggota Bapemperda DPRD Jawa Barat, Tia Fitriani mengatakan, landasan hukum pembentukan produk hukum daerah di Provinsi Jawa Barat selama ini masih mengacu pada Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pembentukan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2015.
“Kedua regulasi tersebut telah mengalami ketertinggalan norma yang signifikan akibat perubahan drastis pada lanskap hukum nasional,” kata Tia Fitriani, Kota Bandung, Selasa (9/6/2026).
Terdapat 3 gelombang perubahan hukum nasional lanjut Tia Fitriani, yang mengharuskan dilakukannya penggantian menyeluruh terhadap Perda tersebut. Pertama, diterbitkannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang mengakui metode omnibus law, mewajibkan harmonisasi Raperda melalui kantor wilayah kementerian hukum, serta meredefinisi partisipasi masyarakat menjadi meaningful participation.
Kedua, tuntutan transformasi digital dalam proses legislasi (e-legislasi) yang memberikan legitimasi pada pembentukan peraturan perundang-undangan secara elektronik, mulai dari perencanaan hingga pengundangan.
Ketiga, diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana sebagai tindak lanjut KUHP nasional (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023), yang mengubah paradigma perumusan delik dan sanksi pidana dalam Perda.
“Berdasarkan kondisi tersebut, perubahan yang diperlukan bukan lagi bersifat perubahan, melainkan penggantian menyeluruh (replacement) dengan menyusun peraturan daerah yang baru,” ucapnya.
Perda tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah ini akan menjadi induk atau hukum di atas hukum atau rule of the game bagi lahirnya seluruh produk hukum daerah di Provinsi Jawa Barat.
Dengan diajukannya Ranperda ini sebagai prakarsa DPRD Jawa Barat, pihaknya berharap pembahasan yang akan dilakukan dapat menghasilkan sebuah peraturan daerah yang komprehensif, responsif terhadap perkembangan zaman, dan benar-benar menjawab kebutuhan hukum masyarakat Jawa Barat, serta menjadi instrumen nyata dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan pemerintahan yang bersih di Provinsi Jawa Barat.
“Perda ini nantinya akan menjadi fondasi yang kokoh bagi lahirnya seluruh produk hukum daerah yang berkualitas, sinergis, dan berkeadilan di Provinsi Jawa Barat, selaras dengan semangat gemah ripah repeh rapih, untuk mewujudkan visi jawa barat istimewa, lembur diurus kota ditata,” ucapnya.*











