Bandung.Swara Wanita Net.-Sebuah pengumuman yang ditempel di lingkungan beberapa SMP Negeri Kota Bandung menjadi perhatian publik. Dalam pemberitahuan tersebut disebutkan bahwa pembayaran langganan surat kabar/majalah yang bersumber dari Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dihentikan sementara sejak 4 Mei 2026 karena tengah menjadi bagian dari proses pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bandung Tahun Anggaran 2025.
Secara normatif, pemeriksaan terhadap penggunaan keuangan negara merupakan kewenangan konstitusional BPK sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Namun, muncul pertanyaan di tengah masyarakat mengenai proporsionalitas fokus pemeriksaan. Pasalnya, nilai langganan surat kabar di tingkat satuan pendidikan umumnya hanya berkisar hingga sekitar Rp10 juta per tahun, sementara terdapat sejumlah pos belanja Pemerintah Kota Bandung yang nilainya mencapai triliunan rupiah dan memiliki tingkat kompleksitas pengelolaan yang jauh lebih tinggi.
Berdasarkan Portal Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, data APBD Kota Bandung Tahun Anggaran 2025 (diakses 30 Juni 2026) menunjukkan beberapa pos strategis sebagai berikut:
1. Belanja Barang dan Jasa : Rp3,961 Triliun
Pagu anggaran tercatat sebesar Rp3.961,09 miliar dengan realisasi Rp3.382,50 miliar atau 85,39 persen.
Pos ini mencakup berbagai pengeluaran seperti alat tulis kantor, jasa konsultansi, sewa, konsumsi rapat, pemeliharaan, perjalanan dinas, hingga berbagai pengadaan jasa lainnya. Nilainya merupakan salah satu komponen terbesar dalam struktur APBD Kota Bandung.
Jika dibandingkan secara nominal, nilai pagu belanja barang dan jasa tersebut mencapai sekitar 396.000 kali lebih besar dibandingkan nilai langganan surat kabar satu sekolah yang diperkirakan sekitar Rp10 juta per tahun.
2. Belanja Modal: Rp1,016 Triliun
Belanja modal memiliki pagu sebesar Rp1.016,75 miliar dengan realisasi Rp859,64 miliar atau 84,55 persen.
Anggaran ini digunakan untuk pembangunan infrastruktur, gedung, jalan, sarana publik, serta pengadaan aset tetap pemerintah yang secara umum memiliki nilai kontrak besar dan memerlukan pengawasan yang ketat.
3. Anggaran Perjalanan Dinas Luar Negeri DPRD: Rp4,18 Miliar
Berdasarkan informasi yang dimuat dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) LKPP dan diberitakan media pada 4 Februari 2025, Pemerintah Kota Bandung juga mengalokasikan sekitar Rp4,18 miliar untuk paket perjalanan dinas luar negeri DPRD.
Secara keseluruhan, total Belanja Daerah Kota Bandung Tahun Anggaran 2025 tercatat mencapai sekitar Rp8,34 triliun.
Pertanyaan Publik Mengenai Prioritas Pengawasan
Munculnya pemeriksaan terhadap belanja langganan surat kabar di sekolah memunculkan diskusi di ruang publik mengenai skala prioritas pengawasan.
Publik mempertanyakan apakah pemeriksaan terhadap pos anggaran bernilai relatif kecil telah diimbangi dengan perhatian yang sama terhadap pos-pos belanja daerah yang bernilai ratusan miliar hingga triliunan rupiah dan memiliki tingkat risiko pengelolaan yang lebih besar.
Perbandingan ini bukan dimaksudkan untuk mengurangi pentingnya pemeriksaan terhadap setiap rupiah uang negara, melainkan sebagai bentuk dorongan agar prinsip pengawasan dilakukan secara menyeluruh, proporsional, dan berbasis risiko sebagaimana semangat tata kelola keuangan negara yang baik.
Seorang pengamat kebijakan anggaran yang dimintai tanggapan menyampaikan bahwa pengawasan memang harus dilakukan terhadap seluruh penggunaan anggaran, namun pendekatan berbasis risiko juga penting diperhatikan.
“Publik tentu mendukung penuh BPK menjalankan fungsi pemeriksaannya. Namun masyarakat juga berharap pengawasan terhadap pos anggaran bernilai triliunan rupiah dilakukan secara sama seriusnya. Transparansi dan keseimbangan pengawasan akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem akuntabilitas keuangan negara,” ujarnya.
Hak Jawab
Redaksi memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada BPK RI Perwakilan Jawa Barat, Pemerintah Kota Bandung, DPRD Kota Bandung, serta pihak-pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan, klarifikasi, atau hak jawab atas informasi dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Hak jawab akan dimuat secara proporsional apabila diterima paling lambat 3 x 24 jam sejak berita ini dipublikasikan.
Penulis : Tim








