Jakartaa.Jumat, 3 Juli 2026.-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penanganan pertambangan tanpa izin (PETI) tidak dapat berhenti pada penindakan di lapangan semata. Di balik maraknya aktivitas pertambangan ilegal, terdapat persoalan tata kelola yang perlu segera dibenahi agar celah korupsi dan kerugian negara tidak terus berulang.
Salah satu fokus pembenahan dilakukan di sektor pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di Provinsi Jawa Barat. Melalui penguatan koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum (APH), dan instansi teknis, KPK mendorong lahirnya sistem pengawasan yang lebih terintegrasi untuk menutup ruang aktivitas pertambangan ilegal.
Langkah tersebut didasarkan pada temuan adanya ketimpangan signifikan antara kebutuhan dan ketersediaan material konstruksi, khususnya untuk mendukung pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN). Kondisi tersebut dinilai menjadi salah satu faktor yang memicu berkembangnya praktik pertambangan ilegal sekaligus meningkatkan risiko penyimpangan dalam pengelolaan sektor pertambangan.
Dalam Rapat Koordinasi, Supervisi, dan Pencegahan Korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7), KPK menegaskan bahwa ketidakseimbangan neraca komoditas tambang tidak boleh dijadikan alasan untuk membiarkan eksploitasi sumber daya alam berlangsung di luar mekanisme yang sah.
Data per 30 Juni 2026 menunjukkan seluruh komoditas utama material konstruksi mengalami defisit pasokan. Andesit tercatat mengalami defisit 56 persen, dengan pasokan sekitar 4 juta ton dibandingkan dengan kebutuhan mencapai 10 juta ton. Sementara itu, sirtu mengalami defisit 53 persen, dengan pasokan sekitar 2 juta ton dari kebutuhan lebih dari 3 juta ton.
Defisit yang lebih besar terjadi pada komoditas pasir dan tanah urug. Pasokan pasir hanya sekitar 420 ribu ton dari kebutuhan sekitar 3 juta ton, atau mengalami defisit hingga 83 persen. Adapun tanah urug mencatat kesenjangan paling tinggi, yakni sekitar 480 ribu ton dari kebutuhan mencapai 13 juta ton atau defisit sebesar 97 persen. Ketimpangan tersebut turut berkorelasi dengan tingginya laporan masyarakat terkait aktivitas pertambangan tanpa izin.
Berdasarkan kondisi tersebut, KPK menilai penyelesaian persoalan PETI harus dilakukan secara komprehensif. Penegakan hukum perlu berjalan beriringan dengan penguatan tata kelola, pembaruan basis data, pengawasan terpadu, serta koordinasi antarlembaga agar tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga mencegah munculnya kembali praktik serupa.
Data Pemerintah Provinsi Jawa Barat menunjukkan bahwa hingga 2025 terdapat 94 aduan pertambangan tanpa izin yang tersebar di 17 kabupaten/kota dengan 11 jenis komoditas. Sementara hingga 4 Juni 2026, tercatat 67 aduan di delapan kabupaten yang seluruhnya telah ditindaklanjuti melalui penghentian kegiatan, penanganan lintas instansi, hingga pelaporan kepada aparat penegak hukum.
Untuk memperkuat upaya pencegahan, KPK mendorong tiga langkah strategis dalam pembenahan tata kelola pertambangan di Jawa Barat, yakni implementasi regulasi baru, penguatan operasional Satuan Tugas (Satgas) PETI, serta penerapan pakta integritas bagi pelaku usaha pertambangan.
Implementasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral diharapkan mampu memperkuat kepastian hukum sekaligus meningkatkan transparansi proses perizinan. Di saat yang sama, operasional Satgas PETI akan mengintegrasikan peran Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama Kodam III/Siliwangi, Polda Jawa Barat,
Kejaksaan Tinggi, serta instansi terkait dalam penanganan aktivitas pertambangan ilegal.
Sementara itu, penerapan pakta integritas ditujukan untuk memperkuat kepatuhan badan usaha terhadap prinsip good mining practice. Melalui komitmen tersebut, perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga telah membentuk Tim Satuan Tugas Penertiban Pertambangan Tanpa Izin Tahun 2026 yang melibatkan kementerian, lembaga, aparat penegak hukum, serta perangkat daerah.
Tim tersebut akan menjalankan serangkaian rencana aksi mulai dari konsolidasi, sosialisasi kepada pemerintah kabupaten/kota, pemutakhiran data, monitoring dan evaluasi, hingga penindakan terpadu terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang berulang maupun berdampak besar terhadap lingkungan dan masyarakat.
Bagi KPK, penguatan koordinasi lintas instansi merupakan bagian penting dari strategi pencegahan korupsi di sektor sumber daya alam. Tata kelola pertambangan yang transparan, akuntabel, dan berbasis data diyakini menjadi fondasi utama untuk mempersempit ruang penyimpangan sekaligus memastikan pemanfaatan sumber daya alam memberikan manfaat optimal bagi masyarakat dan negara.
Melalui fungsi koordinasi dan supervisi, KPK akan terus mengawal implementasi berbagai rencana aksi tersebut agar menghasilkan perubahan yang terukur. Dengan demikian, komitmen bersama tidak berhenti pada tataran kebijakan, tetapi benar-benar mendorong terciptanya tata kelola pertambangan yang bersih, berintegritas, dan berkelanjutan.












