Garut.Swara Wanita Net.-Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat, Tati Supriati Irwan, S.Sos., melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Satuan Pelayanan (Satpel) Karangpawitan, Kabupaten Garut. Kamis 30 Juli 2026 . Kunjungan lapangan ini bertujuan untuk meninjau langsung tata kelola, fasilitas pasca-panen, serta kapasitas produksi benih padi dan palawija unggul di bawah naungan UPTD Balai Benih Padi dan Palawija (BBPP) Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Jawa Barat.

Sebagai legislator dari Fraksi Partai Golkar, Tati Supriati menegaskan bahwa ketersediaan benih berkualitas merupakan pilar utama dalam menjaga ketahanan dan kedaulatan pangan, khususnya bagi para petani di wilayah Priangan Timur dan Jawa Barat secara keseluruhan.
“Satpel Karangpawitan memiliki peran strategis sebagai produsen benih sumber dan benih bina tanaman pangan. Kami dari Komisi II ingin memastikan agar dukungan anggaran, sarana prasarana penunjang, hingga proses sortasi dan pengujian mutu berjalan optimal demi menghasilkan produk benih yang bersertifikasi tinggi,” ujar Tati Supriati Irwan.
Dalam peninjauan tersebut, Tati juga menyoroti pentingnya modernisasi alat pengering (dryer) dan mesin sortasi mekanis guna meminimalkan risiko kerusakan benih saat cuaca ekstrem. Menurutnya, pemenuhan teknologi pasca-panen yang mumpuni di tingkat Satuan Pelayanan akan berdampak langsung pada efisiensi operasional dan kualitas benih yang didistribusikan kepada kelompok tani.

“DPRD Provinsi Jawa Barat akan terus mengawal kebijakan dan penguatan anggaran sektor pertanian tanaman pangan. Kebutuhan benih padi dan palawija yang adaptif terhadap perubahan iklim harus terus ditingkatkan agar target surplus pangan Jawa Barat dapat tercapai dengan konsisten,” tambah legislator perwakilan Dapil III Kabupaten Bandung Barat tersebut.
Kunjungan kerja pengawasan ini diakhiri dengan diskusi bersama pengelola Satpel Karangpawitan mengenai kendala operasional di lapangan serta pemetaan kebutuhan program kerja untuk tahun anggaran mendatang. Hasil dari peninjauan ini nantinya akan dirumuskan menjadi rekomendasi resmi Komisi II dalam rapat kerja bersama Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Jawa Barat. (AP)






