Lina Ruslinawati beserta Pansus XVI DPRD Jabar Kunker ke DPRD Kabupaten Bekasi.

 

Kabupaten Bekasi.Swara Wanita Net.-Anggota Panitia Khusus (Pansus) XVI sekaligus Bendahara Fraksi Partai Gerindra DPRD Provinsi Jawa Barat, Dra. Hj. Lina Ruslinawati, menekankan pentingnya reformasi dalam penyusunan regulasi daerah agar memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Hal tersebut disampaikannya di sela-sela Kunjungan Kerja (Kunker) Pansus XVI DPRD Jawa Barat ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bekasi di Cikarang Pusat, Rabu (12/8/2026).

Kunjungan kerja ini dipimpin langsung oleh Ketua Pansus XVI DPRD Jabar, Dra. Hj. Tia Fitriani, dalam rangka pengayaan data dan materi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah Provinsi Jawa Barat.

Dalam kesempatan tersebut, Lina Ruslinawati menyoroti kualitas produk hukum yang dihasilkan oleh pemerintah daerah. Ia menegaskan bahwa pembuatan peraturan daerah (Perda) ke depan harus mengutamakan asas kebermanfaatan dan efektivitas pelaksanaan di lapangan.

“Kita ingin aturan-aturan yang dibahas sekarang ini tidak lagi berakhir seperti dulu, di mana banyak Perda yang cuma sebatas macam kertas menumpuk tetapi tidak implementatif ke masyarakat,” ujar Lina Ruslinawati secara tegas.

Legislator dari Daerah Pemilihan Jabar V (Kabupaten dan Kota Sukabumi) ini menambahkan, sinkronisasi antara produk hukum tingkat provinsi dengan kabupaten/kota sangat krusial. Melalui penyusunan Raperda Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah yang baru, sistem legislasi di Jawa Barat diharapkan menjadi lebih terstruktur, adaptif, dan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Pansus XVI berkomitmen mengawal regulasi yang berkeadilan. Setiap pasal yang dirumuskan wajib berorientasi pada kemudahan pelayanan publik dan penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih,” lanjut Wakil Ketua Komisi II DPRD Jabar tersebut.

Pertemuan interaktif antara Pansus XVI DPRD Jabar dengan Bapemperda DPRD Kabupaten Bekasi menghasilkan berbagai masukan penting terkait hambatan sosiologis dan yuridis yang sering dihadapi dalam implementasi Perda di tingkat hilir. Seluruh data dan studi komparasi yang dihimpun dari Kabupaten Bekasi akan dijadikan bahan evaluasi akhir sebelum Raperda ini disahkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Pungkas Lina Ruslinawati (AP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *