Bandung.Swara Wanita Net.–Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat dari Daerah Pemilihan Jabar IX (Kabupaten Bekasi), Dr. Hj. Cucu Sugiarti, S.I.P., M.Pd., mendesak pemerintah provinsi untuk memprioritaskan alokasi anggaran pada sektor pelayanan publik. Hal tersebut ditegaskannya saat menghadiri Rapat Pembahasan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 di Gedung DPRD Jabar.
Pembahasan perubahan anggaran ini menjadi momentum krusial bagi legislatif dan eksekutif untuk menyisir ulang postur anggaran keuangan daerah. Dr. Hj. Cucu Sugiarti menekankan bahwa setiap pergeseran nilai dalam skema KUA-PPAS Perubahan 2026 harus berdampak langsung pada pemenuhan hak-hak dasar dan penyelesaian masalahdarurat di tengah masyarakat.
“Kita sedang menghadapi keterbatasan ruang fiskal. Oleh karena itu, saya mendesak agar anggaran perubahan ini tidak sekadar habis untuk urusan administratif, melainkan benar-benar diprioritaskan bagi peningkatan layanan publik yang bersentuhan langsung dengan warga, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur wilayah,” ujar legislator dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.
Sebagai wakil rakyat dari Kabupaten Bekasi, Dr. Hj. Cucu Sugiarti memanfaatkan forum strategis ini untuk mengawal berbagai aspirasi penting konstituennya. Salah satu fokus utama yang menjadi perhatian serius beliau adalah pemerataan akses pendidikan, termasuk pengawalan realisasi pembangunan fasilitas sekolah baru guna mengurai kendala sistem zonasi bagi anak-anak di daerah pemilihan.
Srikandi DPRD Jabar yang juga akademisi di bidang ilmu pemerintahan ini menambahkan, penataan ulang pos belanja non-prioritas menjadi harga mati demi menjaga stabilitas fiskal Jawa Barat. Beliau memastikan bahwa DPRD Jabar akan terus mengawasi jalannya pembahasan ini bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Hasil akhir dari pembahasan dokumen Rancangan Perubahan KUA-PPAS TA 2026 ini nantinya akan dituangkan ke dalam Nota Kesepakatan Bersama antara pimpinan DPRD dan Kepala Daerah. Dokumen inilah yang akan menjadi kompas utama bagi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Perubahan Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2026.(die)












