
Kabupaten Bandung.Swara Wanita Net.-Dalam rangka memperingati Hari Kebudayaan Nasional (HKN) yang jatuh setiap tanggal 17 Oktober, Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Dra. Hj. Tia Fitriani, menekankan pentingnya merawat akar budaya lokal sebagai benteng utama identitas bangsa. Di tengah derasnya arus globalisasi dan modernisasi, nilai-nilai tradisi dinilai menjadi fondasi krusial bagi karakter generasi penerus.
Peringatan Hari Kebudayaan Nasional tahun ini mengusung tema “Budaya Hidup, Indonesia Berdaya!”. Sejalan dengan tema tersebut, legislator dari Partai Nasional Demokrat (NasDem) ini menegaskan bahwa kebudayaan tidak boleh sekadar menjadi pajangan sejarah, melainkan harus dipraktikkan dan dihidupkan dalam kehidupan bermasyarakat sehari-hari.
“Kebudayaan Sunda dan Nusantara adalah akar jati diri kita. Merawat akar budaya berarti kita sedang memperkokoh karakter bangsa. Kita harus memastikan bahwa seni tradisi, bahasa daerah, dan kearifan lokal tetap relevan serta dicintai oleh generasi muda,” ujar Tia Fitriani saat memberikan keterangan terkait momentum HKN di Kabupaten Bandung.
Fokus Aksi Nyata di Pedesaan.
Sebagai wujud komitmen nyata, Dra. Hj. Tia Fitriani secara konsisten memfasilitasi program “Gelar Budaya” di tingkat desa di seluruh wilayah Kabupaten Bandung, termasuk di Kecamatan Bojongsoang dan Banjaran. Melalui ruang berekspresi ini, para seniman tradisional, budayawan, dan pelaku industri kreatif lokal mendapatkan panggung untuk menampilkan karya sekaligus menghidupkan ekosistem seni daerah.
Lebih lanjut, Tia mendorong penguatan dan implementasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2017 tentang Ekonomi Kreatif. Ia menilai regulasi ini harus dioptimalkan untuk memberikan perlindungan, pembinaan, pelatihan digital, serta fasilitasi pemasaran bagi para pelaku seni agar kebudayaan lokal mampu berdampak langsung pada kesejahteraan ekonomi masyarakat.
Nilai Historis 17 Oktober.
Hari Kebudayaan Nasional sendiri memiliki akar sejarah yang kuat. Tanggal 17 Oktober dipilih karena merujuk pada momen historis tahun 1951, saat disahkannya Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1951 mengenai Lambang Negara Garuda Pancasila dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Semboyan inilah yang hingga kini merekatkan keberagaman suku, adat, dan seni tradisi di seluruh penjuru Indonesia.
Melalui momentum ini, Tia Fitriani berharap adanya sinergi yang lebih kuat antara pemerintah daerah, komunitas adat, pelaku seni, dan elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kekayaan budaya Nusantara agar tetap kokoh dan diakui dunia.






