Jakarta.Swara Wanita Net.-Dalam upaya mendorong tata kelola pemerintahan yang responsif, ramping, dan efisien, Panitia Khusus (Pansus) XX DPRD Provinsi Jawa Barat melakukan kunjungan kerja strategis ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI di Jakarta. Kunjungan ini berfokus pada konsultasi dan verifikasi yuridis terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat.
Anggota Pansus XX DPRD Jawa Barat, Dr. Hj. Cucu Sugiarti, S.I.P., M.Pd., menegaskan bahwa penataan birokrasi ini bukan sekadar agenda seremonial atau sekadar menggabungkan instansi. Agenda ini merupakan langkah konkret reformasi birokrasi demi mengoptimalkan pelayanan publik bagi seluruh masyarakat Jawa Barat.
“Kita ingin memastikan bahwa perubahan struktur organisasi ini berjalan linier dengan peningkatan performa pelayanan publik. Restrukturisasi harus memperjelas pembagian kewenangan, rincian tugas (tupoksi), serta analisis beban kerja aparatur secara akurat. Dengan begitu, anggaran daerah dapat dialokasikan lebih optimal untuk program pembangunan yang menyentuh masyarakat lapisan bawah,” ujar Cucu Sugiarti usai pertemuan di Kemendagri.
Sebagai legislator dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Dr. Cucu Sugiarti juga menyoroti pentingnya integrasi aspek fungsional agar tidak terjadi tumpang tindih urusan pemerintahan pasca-perampingan organisasi. Transformasi birokrasi, menurutnya, harus adaptif terhadap era modern yang menuntut kecepatan dan akurasi.
Berdasarkan hasil konsultasi komprehensif bersama Kemendagri, persyaratan teknis mengenai rencana penggabungan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dinilai telah memenuhi regulasi yang berlaku, seperti PP Nomor 18 Tahun 2016 jo PP Nomor 72 Tahun 2019. Kendati demikian, Pansus XX akan terus mengkaji secara mendalam detail aspek hukum lainnya, termasuk rencana pembentukan Badan Pengelola Aset dan BUMD yang masih memerlukan penyelarasan fungsional.
Pansus XX DPRD Jawa Barat berkomitmen untuk merampungkan pembahasan draf regulasi strategis ini sesuai target waktu, yakni pada awal November 2026. Selanjutnya, kebijakan perampingan susunan organisasi dari 38 menjadi 32 perangkat daerah ini direncanakan akan diterapkan secara bertahap mulai tahun 2027 demi menjaga stabilitas kepegawaian dan SOP penganggaran daerah. (AP)






