Jakarta.Swara Wanita Net.-Dalam upaya mendorong reformasi birokrasi yang lincah dan adaptif, Panitia Khusus (Pansus) XX DPRD Provinsi Jawa Barat melaksanakan kunjungan kerja sekaligus konsultasi strategis ke Direktorat Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) di Jakarta.
Anggota Komisi 1 DPRD Jawa Barat sekaligus Anggota Pansus XX, Dr. Hj. Cucu Sugiarti, S.I.P., M.Pd., terlibat aktif mengawal perumusan regulasi ini. Agenda utama kunjungan ini adalah mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat, yang diproyeksikan membawa efisiensi besar pada struktur organisasi pemerintahan di Jawa Barat.
Mengawal Transformasi Birokrasi Jawa Barat
Langkah restrukturisasi ini menjadi perhatian serius seiring rencana Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mendesain ulang struktur kelembagaan agar menjadi lebih ramping, efisien, namun tetap responsif terhadap pelayanan publik. Berdasarkan draf kebijakan awal, penataan ini diproyeksikan mampu merampingkan susunan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) secara signifikan guna menekan tumpang tindih urusan pemerintahan.
Sebagai legislator berlatar belakang akademisi di bidang Ilmu Pemerintahan, Dr. Cucu Sugiarti memberikan catatan krusial terkait proses perampingan tersebut. Ia menekankan pentingnya mengintegrasikan aspek fungsional dengan saksama agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu pasca-organisasi diperkecil.
“Transformasi birokrasi di Jawa Barat harus adaptif terhadap era modern yang menuntut kecepatan, transparansi, serta akurasi pelayanan. Integrasi aspek fungsional antar-lembaga wajib dihitung secara matang agar tidak memunculkan tumpang tindih kewenangan baru di lapangan,” ujar Dr. Cucu Sugiarti usai pertemuan di Kemendagri.
Memastikan Kesesuaian Regulasi
Berdasarkan hasil konsultasi mendalam bersama Direktorat Fasilitasi Kelembagaan Kemendagri, persyaratan teknis mengenai rencana penggabungan sejumlah OPD di Jawa Barat dinilai telah berjalan di koridor regulasi yang berlaku, di antaranya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 jo PP Nomor 72 Tahun 2019.
Meski pemenuhan indikator teknis kelembagaan dinilai memenuhi syarat, Dr. Cucu menegaskan bahwa Pansus XX tidak akan terburu-buru dan tetap mengkaji secara mendalam detail aspek hukum lainnya. Hal ini termasuk rencana pembentukan nomenklatur badan baru, pembagian rentang kendali, analisis dampak beban kerja, serta perhitungan saksama terhadap kemampuan keuangan daerah pasca-transisi kelembagaan dimulai.
Melalui konsultasi intensif bersama Kemendagri ini, Pansus XX DPRD Jawa Barat berkomitmen melahirkan sebuah Perda Perangkat Daerah yang komprehensif, legal-formal, dan mampu menghasilkan tata kelola pemerintahan Jawa Barat yang jauh lebih bersih, akuntabel, dan berdampak nyata bagi seluruh lapisan masyarakat. (AP)












