Bandung.Swara Wanita Net.Dalam rangka merumuskan kebijakan yang inovatif dan terukur bagi tata kelola badan usaha daerah, Anggota Panitia Khusus (Pansus) DPRD Jawa Barat yang membahas pembentukan PT Sangga Buana, Dra. Hj. Tia Fitriani, menghadiri agenda kunjungan kerja serta diskusi strategis ke Burhanuddin Abdullah Center (BA Center).
Kunjungan ini merupakan langkah krusial jajaran legislatif untuk melakukan pendalaman materi, penguatan kapasitas, sekaligus penjajakan kolaborasi riset akademik. Langkah tersebut demi memastikan bahwa rekomendasi yang akan dilahirkan oleh Pansus benar-benar membawa dampak ekonomi nyata bagi masyarakat Jawa Barat
PT Sangga Buana diproyeksikan menjadi perusahaan holding yang mengonsolidasikan aset-aset strategis BUMD di Jawa Barat. Karena BA Center terlibat aktif dalam menyusun studi kelayakan (feasibility study) awal korporasi ini, diskusi tatap muka ini menjadi sangat strategis untuk menguji ketahanan model bisnis, skema penyertaan modal, hingga proyeksi pembagian dividen ke kas daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Dra. Hj. Tia Fitriani menyampaikan bahwa Pansus berkomitmen penuh untuk mengawal seluruh tahapan rancangan regulasi ini secara transparan dan akuntabel.
“Kami di Pansus terus mencurahkan komitmen dan energi penuh untuk menghadirkan kebijakan yang tidak hanya tepat sasaran secara ekonomi
“Kami di Pansus terus mencurahkan komitmen dan energi penuh untuk menghadirkan kebijakan yang tidak hanya tepat sasaran secara ekonomi, tetapi juga inovatif.
Kunjungan ke Burhanuddin Abdullah Center ini menjadi wadah krusial bagi kami untuk mempertajam kajian kebijakan berdasarkan basis data riil, agar keputusan penyehatan dan penggabungan BUMD ke depan berdampak luas pada kesejahteraan masyarakat luas,” ujar politisi wanita dari Fraksi Partai NasDem tersebut.
Melalui sinergi bersama para pakar di BA Center, Pansus berharap draf regulasi yang sedang dimatangkan mampu meminimalkan risiko fiskal daerah, sekaligus mendorong efisiensi operasional BUMD secara signifikan. Hasil dari diskusi ini akan langsung diadopsi ke dalam poin-poin rekomendasi akhir Pansus sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat. (AP)












