Bandung.Swara Wanita Net.-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat kembali menggelar Rapat Paripurna pada Selasa, 6 Oktober 2026. Bertempat di Ruang Sidang Paripurna DPRD Provinsi Jawa Barat, rapat kali ini secara khusus membahas agenda Penjelasan Pengusul terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Komunitas dalam Pengelolaan Sampah.
Pemaparan penjelasan mengenai usulan regulasi tersebut disampaikan langsung oleh Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Fikri Hudi Oktiarwan, S.Sos.

Hadir langsung dalam rapat tersebut, Anggota Komisi II DPRD Provinsi Jawa Barat, Tati Supriati Irwan, S.Sos., menyatakan dukungan penuhnya terhadap inisiasi Raperda ini. Legislator dari Fraksi Partai Golkar ini menegaskan bahwa pelibatan aktif masyarakat dan komunitas lokal di akar rumput merupakan kunci utama untuk menangani permasalahan lingkungan secara berkelanjutan langsung dari sumbernya.
“Kita tidak bisa lagi hanya mengandalkan penanganan sampah di tingkat akhir atau TPA. Regulasi ini sangat strategis karena memberikan payung hukum bagi pemberdayaan komunitas untuk bergerak mandiri. Jika masyarakat terlibat aktif sejak dari hulu, tata kelola lingkungan di Jawa Barat akan jauh lebih optimal,” ujar Tati Supriati Irwan usai menghadiri rapat paripurna.

Melalui pembahasan Raperda ini, DPRD Jawa Barat berkomitmen untuk terus mendorong pengelolaan sampah yang inklusif demi mewujudkan lingkungan Jawa Barat yang lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan.
DPRD Provinsi Jawa Barat akan terus bergerak dinamis dan konsisten dalam mengawal setiap kebijakan taktis yang berpihak pada kesejahteraan masyarakat serta kelestarian lingkungan Jawa Barat. (AP)






