Cimahi.Swara Wanita Net.-Dra.Hj.Lina Ruslinawati, anggota Panitia Khusus (Pansus) XVI melaksanakan Kunjungan kerja Panitia Khusus (Pansus) XVI DPRD Provinsi Jawa Barat ke DPRD Kota Cimahi bertujuan untuk melakukan koordinasi, harmonisasi, dan studi banding terkait penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Secara rinci, berikut adalah tujuan utama dari agenda kunjungan kerja legislatif tersebut:
Penyelarasan Regulasi: Memastikan aturan pembentukan hukum yang sedang dirancang oleh Pemprov dan DPRD Jawa Barat sinkron serta tidak tumpang tindih dengan perda-perda yang berlaku di tingkat kota, khususnya Kota Cimahi.
Sharing Data dan Informasi: Menghimpun masukan langsung dari DPRD Kota Cimah mengenai kendala, kebutuhan, atau implementasi praktis dalam pembuatan regulasi lokal agar draf hukum provinsi lebih adaptif.
Penguatan Fungsi Legislasi: Memperkuat tata kelola perancangan hukum yang responsif terhadap aspirasi masyarakat di daerah penyangga seperti wilayah Bandung Raya (termasuk Cimahi).
Legislator Partai Gerindra Lina Ruslinawati dari Dapil Jabar V (Kabupaten Sukabumi-Kota Sukabumi) menuturkan dalam pembahasan Pansus XVI DPRD Jabar, menekankan pentingnya keterlibatan aktif elemen daerah serta akademisi agar peraturan daerah (Perda) tidak lahir dari ruang hampa.
Pernyataan utama dan fokus yang digaungkan oleh Lina Ruslinawati mencakup beberapa poin strategis berikut:
Mendengar Aspirasi dari Garis Depan Hukum: Beliau menuturkan bahwa fokus utama Pansus XVI adalah untuk mendengarkan langsung aspirasi, gagasan, dan telaah kritis dari pihak-pihak yang memahami kondisi riil di lapangan dan dasar hukum.
Menolak Regulasi yang Vakum (Ruang Hampa): Legislator dari Fraksi Gerindra ini menegaskan komitmennya bahwa setiap draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Pembentukan Produk Hukum Daerah yang dihasilkan harus berkualitas, responsif, dan benar-benar adaptif dengan kebutuhan tata kelola wilayah (seperti sinergi antara Provinsi dengan Kota Cimahi). (AP)





