Kota Bandung.Swara Wanita Net.-Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) DPRD Jawa Barat menyampaikan pandangan umum terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam rapat paripurna (Rabu, 24 Juni 2026).
Ranperda tersebut yakni, Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Dalam pandangan umumnnya, Fraksi Nasdem DPRD Jawa Barat mendorong pembahasan lebih lanjut atas dua Ranperda tersebut dan merekomendasikan pembahasan 2 Ranperda ini harus mampu menjawab berbagai persoalan faktual lingkungan dan pendidikan.
“Pada prinsipnya Fraksi Partai Nasdem DPRD Jawa Barat mendorong 2 Ranperda ini dibahas lebih lanjut,” kata Bendahara Fraksi Nasdem DPRD Jawa Barat, Sri Wahyuni Utami, Kota Bandung, Rabu (24/6/2026).
Meski menyetujui 2 Ranperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut kata Sri Wahyuni Utami, Fraksi Nasdem DPRD Jawa Barat memberikan beberapa catatan atas 2 Ranperda yang dimaksud diantaranya;
Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Fraksi Nasdem DPRD Jawa Barat menilai perubahan regulasi tidak boleh berhenti pada aspek administratif dan harmonisasi hukum semata. Melainkan harus mampu menghadirkan perubahan nyata terhadap kualitas lingkungan masyarakat Jawa Barat.
Ranperda ini memiliki arti penting sebagai instrumen hukum daerah dalam memperkuat komitmen pembangunan berkelanjutan serta menjawab berbagai tantangan lingkungan yang semakin kompleks di Provinsi Jawa Barat,
“Dengan berbagai catatan, masukan, dan perhatian yang telah disampaikan. Kami berharap seluruh materi muatan yang diatur dalam Ranperda ini tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga mampu diimplementasikan secara efektif untuk menjawab persoalan nyata yang dihadapi masyarakat,” ucapnya.
Seperti pencemaran lingkungan, kerusakan daerah aliran sungai, alih fungsi lahan, pengelolaan sampah, perubahan iklim, serta menurunnya kualitas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup,” katanya.
Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaran Pendidikan
Sementara itu untuk Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaran Pendidikan. Fraksi Nasdem DPRD Jawa Barat memandang bahwa Ranperda ini tidak boleh hanya menjadi instrumen normatif yang mengatur penyelenggaraan pendidikan secara administratif. Ranperda harus hadir sebagai solusi nyata untuk memperluas akses pendidikan menengah bagi seluruh anak jawa barat.
Selain itu, Fraksi Partai Nasdem DPRD Jawa Barat pun mencermati empat arah kebijakan yang dikembangkan dalam Ranperda ini, yaitu peningkatan kompetensi guru, penyediaan aksesibilitas pembelajaran berbasis lingkungan, penataan sekolah berorientasi pendidikan ekologi, serta pembangunan manusia unggul yang berlandaskan nilai cageur, bageur, bener, pinter, dan singer.
“Kami merekomendasikan pembahasan Ranperda ini harus mampu menjawab berbagai persoalan faktual pendidikan yang saat ini menjadi perhatian masyarakat Jawa Barat, seperti dinamika pelaksanaan PCMB dan disparitas kebijakan Sekolah Maung, penguatan peran dan keberlangsungan sekolah swasta, penanganan anak tidak sekolah, relevansi pendidikan dengan dunia kerja, kesejahteraan dan perlindungan guru serta tenaga kependidikan,” pungkasnya.*









