Target Oktober! Diah Fitri Maryani Desak DPR Kebut RUU Pelindungan Ketenagakerjaan

Bandung.Swara Wanita Net.- Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi PDI Perjuangan, Diah Fitri Maryani, SE., MM., mendesak DPR RI untuk mengebut pembahasan dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan paling lambat pada Oktober 2026. Sikap tegas ini disampaikan oleh legislator asal Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat XII (Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, dan Kota Cirebon) tersebut demi memberikan kepastian hukum yang berkeadilan bagi jutaan kaum buruh di Indonesia.

Pernyataan ini mencuat usai Diah menerima audiensi langsung dari Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia di Gedung DPRD Jawa Barat, Kamis (10/9/2026). DalamPernyataan ini mencuat usai Diah menerima audiensi langsung dari Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia di Gedung DPRD Jawa Barat, Kamis (10/9/2026). Dalam pertemuan tersebut, perwakilan buruh menyampaikan berbagai persoalan krusial di lapangan, mulai dari jaminan kesejahteraan, sistem kerja, hingga lemahnya proteksi keselamatan kerja yang ada saat ini.

“Kami mendengar langsung jeritan dan aspirasi para pekerja. Regulasi yang ada saat ini dirasa belum sepenuhnya berpihak pada kesejahteraan mereka. Oleh karena itu, momentum RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang sudah menjadi usul inisiatif DPR sejak Agustus lalu harus dikawal ketat agar bisa disahkan maksimal Oktober ini,” tegas Diah Fitri Maryani kepada awak media di Bandung.

Sebagai wakil rakyat yang merepresentasikan wilayah Cirebon dan Indramayu—salah satu basis pekerja yang signifikan di Jawa Barat—Diah menilai percepatan pengesahan undang-undang ini bukan sekadar urusan formalitas legislasi. Langkah ini adalah pemenuhan hak mendasar bagi para pekerja yang menjadi penggerak roda ekonomi bangsa. Ia menyoroti tiga poin utama mengapa RUU ini harus segera rampung:

Kepastian Perlindungan Hukum: RUU ini harus mampu menutup celah-celah regulasi lama yang sering kali merugikan pekerja kecil dan memberikan jaminan proteksi sosial yang lebih kokoh.

Keseimbangan dan Keadilan Iklim Usaha: Aturan baru ini dirancang adaptif. Selain melindungi hak buruh, regulasi ini juga harus memberikan kepastian bagi iklim investasi agar roda ekonomi daerah tetap tumbuh positif.

Jaminan Kesejahteraan Berkelanjutan: Peningkatan standar kesejahteraan pekerja akan berdampak langsung pada daya beli masyarakat dan pengentasan kemiskinan secara makro.

Srikandi PDI Perjuangan ini juga mengajak seluruh elemen masyarakat, akademisi, dan serikat pekerja, khususnya di kawasan Indramayu dan Cirebon Raya, untuk terus mengawal pembahasan RUU ini secara partisipatif agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar matang dan komprehensif.

“Jawa Barat adalah salah satu provinsi dengan jumlah kawasan industri dan pekerja terbesar di Indonesia. Aspirasi dari daerah ini harus didengar oleh pusat. Kita ingin buruh sejahtera, pengusaha tenang, dan ekonomi kita menang,” pungkas legislator asal Dapil Jabar XII tersebut. (AP)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *