Kabupaten Bekasi.Swara Wanita Net.-Peraturan Daerah (Perda) mengenai pemberdayaan perempuan adalah peraturan yang dibuat oleh pemerintah daerah untuk mengatur dan melindungi perempuan, termasuk pencegahan kekerasan, peningkatan kualitas hidup, dan pemenuhan hak-hak perempuan di berbagai bidang. Contohnya adalah Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2023 .
Tujuan Perda Pemberdayaan Perempuan: Melindungi perempuan: dari segala bentuk kekerasan, diskriminasi, dan praktik yang merugikan.Meningkatkan kualitas hidup perempuan: dalam berbagai aspek, seperti pendidikan, kesehatan, sosial, dan budaya.Mendorong partisipasi perempuan: yang lebih besar dalam pengambilan keputusan dan pembangunan daerah.Mencapai kesetaraan gender: antara perempuan dan laki-laki. Hal ini dikatakan Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat Christin Novalia Simanjuntak.
Menetapkan peran dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam melaksanakan pemberdayaan dan perlindungan perempuan.Pemberdayaan Perempuan:Upaya peningkatan kompetensi, partisipasi, dan akses perempuan di berbagai bidang, termasuk ekonomi, sosial, dan budaya. Perlindungan dan Pencegahan KekerasaMengatur mekanisme dan fasilitas untuk melindungi perempuan dari kekerasan dan menyediakan rehabilitasi bagi korban. Pelibatan Masyarakat:Mengatur partisipasi aktif masyarakat dalam upaya pemberdayaan dan perlindungan perempuan ujar Christin.







