Bandung.Swara Wanita Net.-Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memastikan Pemda Provinsi Jawa Barat menjamin seluruh pelayanan kesehatan hingga sembuh bagi YTR (29), perempuan asal Kabupaten Bandung yang menjadi korban penyekapan dan penganiayaan oleh Taufik Hidayat. Penganiayaan mengakibatkan korban mengalami luka fisik dan trauma psikologis.
“Berdasarkan catatan keuangan yang saya miliki sampai hari ini, maka dibutuhkan dalam dua minggu ini sebesar satu miliar rupiah. Dan kami menyiapkannya, tidak usah lagi cari donasi ke sana kemari. Tetapi yang mau berdonasi dipersilakan untuk membantu keluarganya dan masa depan korban,” papar KDM, sapaan Dedi Mulyadi, saat jumpa media di Mapolda Jabar, Jumat (26/6/2026).
KDM juga menyerahkan bantuan sebesar Rp 250 juta kepada perwakilan keluarga korban dalam bentuk tabungan. Bantuan tersebut untuk membantu memenuhi kebutuhan serta menjamin masa depan korban.
Uang Rp 250 juta itu sebelumnya merupakan hadiah sayembara bagi masyarakat yang berhasil menemukan tersangka. Pasca tersangka ditangkap hadiah diberikan pada pihak korban setalah disepakati semua pihak terlibat.
Lebih lanjut pria yang identik dengan iket putih itu menilai peristiwa keji yang menimpa YTR bisa terjadi karena lemahnya tata kelola pemerintahan pada level terbawah. Para ketua RT/RW tak lagi terbiasa mendata tamu yang datang di lingkungannya. Tradisi tamu lapor 1×24 jam pun sudah hilang.
Untuk menghindari kejadian serupa, KDM menyatakan akan membuat Surat Edaran (SE) yang menginstruksi seluruh jajaran RT dan RW untuk membuat sistem pendataan di lingkungan masing-masing.
“Setiap rumah kos dan kontrakan setiap orang datang ke situ harus difoto dan dilampirkan KTP, lalu disetorkan ke sistem data yang ada di RT dan RW. Ini juga untuk mencegah adanya terorisme yang biasa terjadi di kontrakan,” tegas KDM.
KDM juga meminta setiap orang tua melakukan pendampingan terhadap anaknya ketika anak berkomunikasi, berjalan atau dikunjungi oleh pihak lain.
“Hari ini kita melihat begitu bebasnya pasangan yang masih dibawah umur tanpa pengawasan orang tua,” pungkas Kang Dedi Mulyadi.
Sementara itu, Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan mengatakan, atas tindakan tersebut, Taufik Hidayat terancam hukuman maksimal melalui jeratan pasal berlapis.
“Pasal 466 ayat (2) KUHP terkait penganiayaan berat dengan ancaman 5 tahun penjara, serta Pasal 451 KUHP tentang penyanderaan dengan kekerasan yang membawa ancaman pidana hingga 12 tahun.
Penyidik juga menyertakan Pasal 446 ayat (2) KUHP juncto Pasal 126 ayat (2) KUHP mengenai perampasan kemerdekaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman 9 tahun penjara,” papar Rudi.
Menurut ia, status Taufik sebagai residivis juga menjadi poin pemberat hukuman sebagaimana diatur dalam Pasal 23 KUHP. Rudi menegaskan, komitmennya untuk menuntut hukuman paling berat bagi tersangka, mengingat dampak fisik dan psikis yang dialami korban.






